SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Nonperbawaslu pada Pemilu 2024 pada, Rabu (13/09/2023).
Sosialisasi digelar dengan mengundang kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dan ketua Komisi Pemiliahn Umum (KPU) Kota Semarang, dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Trantibum, dan partai politik (Parpol) se-Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan terkait identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga menyerupai materi kampanye.
"Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya. Jika terdapat potensi pelanggaran, maka jajaran pengawas pemilu agar melakukan inventarisasi dan melakukan kajian untuk pemenuhan unsur," ujar koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.
Dalam sosialisasi, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Martin menyampaikan peraturan tentang pemasangan atribut kampanye sesuai Peraturan Wali Kota 65 Tahun 2018, mengatur Pemasangan Atribut Kampanye bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.
"Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018 mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu, yaitu partai politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan izin pemasangan. Selanjutnya dari Kesbangpol mengeluarkan perizinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP," terangnya.
Di lain sisi, Ketua KPU Kota Semarang yang juga menjadi pembicara, Henry Casandra Gultom menyampaikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat-tempat tertentu yang nantinya akan memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan dengan beberapa batasan.
"Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan. Adapun untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya," kata dia.
Henry Casandra Gultom juga menyampaikan terkait identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan itu sudah sesuai aturan atau termasuk pelanggaran.
Ke depannya, sosialisasi mengenai pemilu semacam ini akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam pemilihan umum.
(and_)