Hard News

Bawaslu Kota Semarang Sosialisasikan Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu

Sosial dan Politik

18 September 2023 09:54 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Nonperbawaslu pada Pemilu 2024 pada, Rabu (13/09/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Nonperbawaslu pada Pemilu 2024 pada, Rabu (13/09/2023).

Sosialisasi digelar dengan mengundang kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dan ketua Komisi Pemiliahn Umum (KPU) Kota Semarang, dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Trantibum, dan partai politik (Parpol) se-Kota Semarang.



Anggota Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti menyampaikan terkait identifikasi potensi pelanggaran atas pemasangan alat peraga sosialisasi atau alat peraga menyerupai materi kampanye.

"Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui adakah pelanggaran dalam pemasangannya. Jika terdapat potensi pelanggaran, maka jajaran pengawas pemilu agar melakukan inventarisasi dan melakukan kajian untuk pemenuhan unsur," ujar koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.

Dalam sosialisasi, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Martin menyampaikan peraturan tentang pemasangan atribut kampanye sesuai Peraturan Wali Kota 65 Tahun 2018, mengatur Pemasangan Atribut Kampanye bagi Partai Politik maupun Organisasi Masyarakat.

"Sebagaimana Pasal 8 Perwal 65/2018 mengatur alur pemasangan Atribut Peserta Pemilu, yaitu partai politik berkirim surat permohonan kepada Kesbangpol untuk mendapatkan izin pemasangan. Selanjutnya dari Kesbangpol mengeluarkan perizinan ke pemohon dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP," terangnya.

Di lain sisi, Ketua KPU Kota Semarang yang juga menjadi pembicara, Henry Casandra Gultom menyampaikan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 tentang kampanye di tempat-tempat tertentu yang nantinya akan memperbolehkan untuk berkampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan dengan beberapa batasan.

"Terkait putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 tentunya telah melalui berbagai macam pertimbangan. Adapun untuk masalah eksekusinya masih membutuhkan penjabaran lebih detail melalui peraturan-peraturan turunannya," kata dia.

Henry Casandra Gultom juga menyampaikan terkait identifikasi pemasangan atribut kampanye menjadi ranah Bawaslu, apakah pemasangan itu sudah sesuai aturan atau termasuk pelanggaran.  

Ke depannya, sosialisasi mengenai pemilu semacam ini akan terus dilakukan supaya masyarakat menjadi lebih paham tentang peraturan-peraturan dalam pemilihan umum.

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu Kota Semarang Apresiasi Peran Penting Perempuan dalam Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH

Pastikan Hak Pilih Pemula Terlindungi, Bawaslu Kota Semarang Dorong Percepatan Perekaman KTP Elektronik

Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan 2 Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Bawaslu RI Rayakan HUT ke-17, Sederhana tapi Penuh Makna

Pesantren Kilat Demokrasi, Upaya Kenalkan Pemilu Sejak Dini

Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pascapemilihan 2024

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Bawaslu Jateng Gelar Opera Van Voters, Sosialisasikan Pengawasan Pemilu di Karanganyar

Bawaslu Demak Luncurkan Buku Kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang Apresiasi Peran Penting Perempuan dalam Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kota Semarang Awasi 533 Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang Kenalkan Wajah Baru

Pesan Wali Kota saat Peluncuran Maskot dan Jingle Pilwakot Semarang 2024

982 Orang Ikuti Tes CAT PPS Pilkada 2024, Rebutkan 531 Kursi

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Wali Kota Semarang Minta Puskesmas Dampingi Petugas Rekapitulasi

Jelang Pemilu, Wali Kota Semarang Pastikan Tak Ada Kotak dan Surat Suara Rusak

Logistik Pemilu di Kota Semarang Mulai Didistribusikan

KAI Commuter Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel dan Stasiun

Jelang Iduladha, Okupansi Kereta Api sudah Tembus 61%

Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Iduladha, KAI Tambah 18 Kereta Api

Pemkot Semarang Kenalkan Hasil Riset BRIN, Petasol Pengganti Biosolar

Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA antarkota jadi Maksimal 7 Hari

KAI Catat Lonjakan Penumpang 23% pada Periode Long Weekend Waisak

Berita Lainnya