SOLO, solotrust.com– Dalam rangka pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pilgub Jateng 2018 pada 27 Juni nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama 10 hari, yakni tanggal 24 Maret hingga 2 April mendatang. Uji publik dimaksudkan guna memperoleh data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
"Selama ini ada kecenderungan masyarakat melakukan pengecekan masih minim. Perlu ada sebuah upaya yang dilakukan KPU, agar bisa membangkitkan semangat masyarakat dalam melakukan pengecekan. Apakah sudah terdaftar atau belum," jelas Ketua KPU Surakarta, Agus Sulistyo saat jumpa pers di Kantor KPU Surakarta, Senin (26/3/2018)
Pemutakhiran data, kata Agus, dilakukan dengan dua cara. Pertama stelsel pasif yaitu pemilih didatangi PPDP (coklit). Kedua stelsel aktif, yaitu pemilih mendatangi panitia pemilihan sementara (PPS) untuk mengecek dan melaporkan jika ada data yang berubah.
“Metode yang kedua ini yang sangat minim dilakukan masyarakat. Jadi uji publik, kami lakukan di TPS masing-masing dengan mengimbau dan mengajak masyarakat aktif melaporkan data-data keluarga yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, uji publik tersebut tidak hanya dilakukan dengan menempel spanduk atau ajakan di ruang publik seperti kantor kelurahan, kecamatan dan pos kamling. Forum-forum kemasyarakatan seperti rapat RT dan kegiatan lain, juga akan dimaksimalkan oleh KPU untuk menyosialisasikan pemutakhiran data itu.
Setidaknya ada tiga kriteria masukan dan perbaikan data dalam DPS yang bisa dilakukan oleh masyarakat, diantaranya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih dan pemilih baru yang ditemukan saat pengumuman dan uji publik DPS.
"Perbaikan data pemilih dilengkapi data pendukung identitas diri valid dan autentik. Misalnya foto kopi KK, ijazah, dan KTP elektronik," ucap dia. (vin)
(wd)