SEMARANG, solotrust.com - Ratusan pengusaha dari Kabupaten/Kota Semarang mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah (Disperindag Jateng), Kamis (25/05/2023). Tujuannya guna mengikuti edukasi agar menjadi konsumen cerdas.
Antusiasme mereka begitu besar untuk memperoleh informasi bertransaksi dari pakar, akademisi, dan anggota DPRD Jateng.
Kepala Disperindag Jateng diwakili Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Senen, mengatakan kedatangan pelaku usaha yang mengikuti edukasi konsumen cerdas ini menjadi titik terang meningkatkan pelayanan terhadap konsumen, khususnya pelaku usaha dan konsumen di Jawa Tengah.
"Justru kedatangan para pelaku usaha ini sangat antusias, mudah-mudahan menjadi titik terang untuk kita, Jawa Tengah pada khususnya, Indonesia pada umumnya untuk melaksanakan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini," terang Senen.
Lebih lanjut, para pelaku usaha harus mampu mempertahankan kualitas produk. Namun, Senen berpandangan penting bagi mereka mendapatkan pelanggan setia. Untuk itu, para pelaku usaha bisa menerapkan konsep 3T, yakni tepat spesifikasi, tepat tempat, dan tepat waktu.
"Jika 3T ini bisa dipenuhi, maka pelanggan akan terpuaskan," imbuhnya.
Kegiatan ini mengacu pada pasal 8 tahun 1999 mengatur tentang perlindungan konsumen. Senen memaparkan dalam pasal tersebut justru lebih banyak pasal mengatur tentang pelaku usaha. Untuk itu akan ada penjelasan lebih luas mengenai perlindungan konsumen kepada pelaku usaha
Akademisi dari Universitas Tidar, Jalu Aji Prakosa menjelaskan pentingnya pelaku usaha ini memahami pentingnya Undang-undang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan agar pelaku usaha memberikan hak konsumen sepenuhnya, sesuai aktivitas ekonomi yang seharusnya diterima konsumen. Hak konsumen dimaksud, yakni terkait informasi, value, dan tranparansi aktivitas ekonomi.
"Itu yang harus dilakukan oleh teman-teman pengusaha, namun dari sisi konsumen juga harus cerdas atau melek informasi," paparnya.
Saat ini telah terjadi perubahan dari aktivitas konvensional menjadi digital. Artinya konsumen harus memahami literasi-literasi dalam aktivitas ekonomi digital itu sendiri.
Jika demikian, lanjut Jalu Aji Prakosa, menjadi konsumen cerdas harus memahami literasi digital dan berbagai informasi tersedia.
"Jika berbicara perlindungan konsumen, maka tidak hanya dari sisi pelaku usaha, namun juga dari sisi konsumen," jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri anggota komisi B DPRD Jateng Sri Maryuni dan Margono dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen yang turut memberikan materi kepada para pelaku usaha. (fjr)
(and_)