Hard News

Polemik BUMDes Berjo, Warga Desak Perdes segera Dirampungkan

Jateng & DIY

1 Juni 2023 21:52 WIB

Perwakilan warga Desa Berjo dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan usai hearing perdes di Balai desa Berjo, Rabu (31/05/2023)

KARANGANYAR, solotrust.com - Warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar mendesak agar pembahasan Peraturan Desa (Perdes) Berjo pengganti Perdes 3/2008 segera diselesaikan dan disahkan secepat mungkin. Hal ini guna menindaklanjuti carut marut permasalahan di badan usaha milik desa (BUMDes). 
 
Perdes baru itu diharapkan bisa menyelesaikan persoalan sekaligus menjadi landasan dalam pengelolaan BUMDes Berjo. 
 
Perwakilan warga yang juga Ketua Paguyuban RT/RW Desa Berjo, Sunarto usai mengikuti konsultasi publik terkait penyusunan draf perdes di Balai Desa Berjo, Rabu (31/05/2023), mengatakan masyarakat sudah jenuh dengan persoalan di BUMDes.
 
"Masyarakat sudah menunggu bertahun-tahun, tidak muncul perdes baru. Karena itu, kami berterima kasih pada pemerintah Desa Berjo, BPD, dan tim perumus perdes yang sudah mengeluarkan draf. Warga Berjo berharap secepatnya perdes diselesaikan dan disahkan," ungkap Sunarto.
 
"Di sini warga Desa Berjo berharap ke depan BUMDes Berjo bisa lebih baik lagi dan pengurusnya transprasan. Hasilnya juga bisa dirasakan dan menyejahterakan masyarakat," lanjutnya.
 
Anggota tim perumus perdes, Ali Widodo, menyebut ada beberapa pasal masih menjadi perdebatan dan mendapat tanggapan pihak terkait, di antaranya soal AD/ART, rekrutmen pengurus, serta bagi hasil pengelolaan BUMDes.
 
"Tim perumus memberikan tenggat waktu untuk menerima saran dan masukan secara tertulis dari pihak yang masih memperdebatkan," paparnya. 
 
Di tempat sama, Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan, tim perumus dan pemerintah Kabupaten Karanganyar bekerja secara maraton untuk menyelesaikan draf perdes.
 
"Sekarang sudah masuk konsultasi publik, semoga segera selesai. Masyarakat harap bersabar," ucapnya.
 
Menurut Sundoro Budi Karyanto, Perdes Berjo akan menjadi role model bagi desa lain sehingga pembahasan pasal per pasal dilakukan dengan jeli, disesuaikan dengan regulasi saat ini.
 
Sementara itu, kuasa hukum warga Desa Berjo, Kusumo Putro meminta agar pemerintah Kabupaten Karanganyar dan pihak terkait bisa memilih pasal-pasal diperlukan atau pun tidak.
 
"Pasal yang tidak perlu dibahas, ya tidak perlu diteruskan karena akan makan waktu terlalu lama. Hal yang penting, penyusunan Perdes Berjo harus memerhatikan aspirasi masyarakat," terang Kusumo Putro. 
 
"Polemik yang terjadi selama ini karena Perdes 3/2008 sebagai landasan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, bahkan menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, perdes baru harus segera ditetapkan dan disosialisasikan," tegasnya. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya