SEMARANG, solotrust.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (02/08/2023). Kegiatan ini d
alam rangka menyemarakkan Hari Lahir ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HDKD).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyampaikan KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.
“KUHP baru memanfaatkan prinsip hukum pidana modern meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif," ungkap Widodo Ekatjahjana ketika membuka kegiatan.
"Pembaruan KUHP juga mengacu pada lima misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi, dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi serta modernisasi,” sambungnya.
Proses pembentukan KUHP bukanlah perjalanan singkat. Sejak digagas pada 1963, KUHP mengalami transformasi matang hingga mencapai titik penting dengan disahkan pada 6 Desember 2022.
Dalam momen bersejarah itu, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum buatan bangsa, berakar pada nilai-nilai Pancasila.
"Sejalan dengan semangat KUHP baru, kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat," kata Widodo Ekatjahjana.
"Mencapai tujuan ini, pemerintah berencana memaksimalkan proses sosialisasi selama tiga tahun sebelum KUHP baru diberlakukan secara menyeluruh," tambah dia.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) kali ini dilaksanakan pada 78 titik kantor wilayah dan 78 titik pemberi bantuan hukum (PBH), tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu juga melibatkan tenaga fungsional penyuluh hukum dan PBH di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri kegiatan Luhkumtak digelar di tiga titik Provinsi Jawa Tengah, yakni Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan membuka kegiatan di Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan berharap dengan adanya giat ini masyarakat dapat lebih mengenali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari KUHP Nasional baru.
"Kami berharap masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini dan tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai," harap Nur Ichwan.
Menurutnya, kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum berlaku.
Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antarsesama dalam lingkungan masyarakat.
"Pengetahuan hukum merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kesadaran hukum, maka dari itu kegiatan ini kami hadirkan untuk masyarakat," jelas Nur Ichwan.
"Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas, sehingga dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat, khususnya KUHP yang baru ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, Hari Lahir Kemenkumham (HDKD) diperingati tiap 19 Agustus. Peringatan ini merupakan momentum bagi Kemenkumham untuk merenungkan pencapaian dalam 78 tahun pengabdian dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tema besar "Kemenkumham Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju" mencerminkan semangat lembaga ini dalam memberikan pelayanan efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai salah satu lembaga pilar hukum di Indonesia, Kemenkumham berupaya mewujudkan lingkungan hukum adil, berlandaskan prinsip keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.
Dengan semangat HDKD ke-78, Kemenkumham berkomitmen menjadi lembaga semakin berkualitas dalam mengayomi dan melindungi hak-hak asasi manusia serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.
(and_)