Hard News

Viral Wali Murid Tak Terima Anaknya Ditegur Merokok, Guru Diketapel Bola Mata Pecah

Hukum dan Kriminal

04 Agustus 2023 14:33 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/rafaelpublio)

Solotrust.com - Sebuah video viral beredar di TikTok mengabarkan adanya kasus penganiayaan terhadap Zaharman (58), guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu.

Penganiayan terjadi lantaran salah satu orangtua murid tak terima anaknya ditegur merokok oleh sang guru. Pelaku berinisial AR (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, saat ini masih diburu polisi.



Peristiwa bermula saat Zaharman menegur dan menindak muridnya, PDM yang sedang merokok di belakang sekolah saat jam sekolah, Selasa (01/08/2023). Seusai ditindak, pelajar 16 tahun itu pulang ke rumah dan mengadu kepada orangtua.

Mendapati aduan dari sang anak, AR yang tersulut emosi langsung mendatangi sekolah. Ia masuk ke sekolah dan bilang ke petugas satuan pengamanan (Satpam) anaknya dipukul guru Zaharman. Satpam sempat berusaha menahan pelaku, namun AR mengeluarkan pisau dan katapel.

Orangtua murid itu akhirnya masuk ke sekolah dan menjumpai korban. Tanpa basa basi, AR langsung mengarahkan katapel ke korban dan mengenai matanya. Saat kejadian, posisi pelaku hanya berjarak lima meter.

Melihat mata korban berdarah, AR pun panik dan langsung kabur meninggalkan sekolah. Usai kejadian, Zaharman menjalani operasi segera di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Guru olahraga itu harus menerima nasib kehilangan penglihatan mata kanannya. Bola mata sebelumnya masih bisa melihat jelas terpaksa diangkat tim dokter karena hancur terkena ketapel. Sementara bola mata sebelah kiri mengalami katarak.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus itu. Saat ini, ada versi berbeda, baik dari korban maupun pihak pelaku.

"Ada informasi bahwa anak pelaku mau melapor balik. Tentu terhadap hal tersebut akan kami kroscek terlebih dahulu sejauh mana perkaranya," bebernya kepada wartawan, Rabu (02/08/2023), dikutip dari sebuah sumber.

Kapolres menegaskan, apa pun itu, aksi kekerasan tidak dibenarkan di mata hukum. Oleh karena itu, saat ini pihaknya telah memerintahkan jajarannya, termasuk Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) untuk mencari keberadaan pelaku penganiayaan. (Anggi)

*) Berbagai Sumber

(and_)