BOYOLALI, solotrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin, Selasa (07/11/2023).
Agenda rapat meliputi penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada ketua DPRD dan dua raperda inisiatif dari dewan.
Dua raperda dari bupati, yakni raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) serta raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara dua raperda inisiatif dari DPRD, yakni raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 / 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengantar ketua DPRD mengenai dua raperda inisiatif DPRD disampaikan Ketua Bapemperda DPRD, Dwi Adi Agung Nugroho.
Dia menyoroti salah satu raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Pengaturan mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap.”
“Tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan bertanggung jawab. Hal ini semata-mata dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai rencana kerja ditetapkan pimpinan DPRD.”
Bupati Boyolali, M Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan seluruh raperda disusun dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Salah satunya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
“Pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik di Boyolali,” katanya.
Dengan begitu, diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam tugas dan wewenang, memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. (jaka)
(and_)