Ekonomi & Bisnis

Rawan Terjerat Hukum, Disperindag Harap Jasa Pengiriman Preventif Terima Paket

Ekonomi & Bisnis

22 November 2023 13:31 WIB

Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati bersama narasumber di acara Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai ke Perusahaan Jasa Pengiriman di Kantor Samsat Tegal, Selasa (21/11/2023)

TEGAL, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Selasa (21/11/2023). Acara berlangsung di Gedung Hanggawana Kantor Samsat Kota Tegal dihadiri 60 perusahaan jasa pengiriman.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati, mengatakan telah melakukan rangkaian sosialisasi bidang cukai kepada perusahaan jasa pengiriman di beberapa kota. Hasilnya masih banyak perusahaan tidak mengetahui aturan pengiriman terkait peredaran rokok ilegal melalui jasa antar.



"Ternyata mereka banyak yang tidak tahu jika rokok tidak dilengkapi cukai itu rokok ilegal, ternyata ada sanksi hukumannya," ungkapnya.

Devita Ayu Mirandati berharap dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal semakin kecil, sehingga bagi perusahaan jasa pengiriman bisa lebih preventif dalam menerima paket. Disperindag juga terus berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dan berbagai pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Menurut Akademisi dan Praktisi Konsultan Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Muhammad Azwar, tindakan perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana melindungi perusahaan jasa pengiriman. Kondisi terkini adanya berbagai kasus menjerat perusahaan jasa pengiriman jumlahnya terbilang cukup banyak.

Perihal itu karena banyaknya barang ilegal dikirim melalui jasa penitipan barang oleh konsumen tak bertanggung jawab. Sementara dari pihak jasa pengiriman justru tidak mengetahui jika barang dikirim termasuk ilegal.

"Menurut peraturan perundang-undangan pasal 55 dan 56 menyebutkan yang ikut membantu peredarannya, maka harus ikut bertanggung jawab, itu yang jadi masalah," kata Muhammad Azwar.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan perusahan jasa pengiriman akan terbebas dari jeratan hukum jika mereka mengikuti aturan berlaku. UUD Publik menyebut perusahan turut bertanggung jawab jika tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) seperti misalnya tidak melakukan deteksi atau profiling barang dari konsumen.

Asisten Senior Manager Bisnis Kurir dan Logistik Kantor Regional 4 PT Pos Indonesia, Ade Swita Darma mendukung dan mengedukasi pelaku bisnis dalam memenuhi aturan dan kaidah pengiriman barang.

Aturan pengiriman sudah diatur Undang-undang Nomor 38 tentang pendistribusian barang. Ia berharap semua pihak jasa titipan mampu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan aturan terkait pengiriman barang sesuai aturan tersebut. Pihaknya sudah bersinergi dengan Bea Cukai bila terjadi pelanggaran terhadap isi barang ilegal.

"Kami punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan barang, jika ditemukan rokok tidak bercukai, maka kami menolak untuk mengirim. Kami bekerja sama dengan bea cukai dan kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai undang-undang berlaku," tukasnya. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Dorong Advokasi Hukum di Jateng, Disperindag Gelar Sosialisasi bagi Puluhan LPKSM

Jelang Lebaran, Disperindag Jateng Pantau Stok Sembako di Pasar Tradisional dan Modern

Disperindag Jateng Ingatkan Konsumen Berhati-hati Belanja di Marketplace

Disperindag Jateng Pastikan Bapok Aman hingga Natal dan Tahun Baru

Jelang Nataru, Disperindag-BPOM Jateng Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional dan Modern

Dekati Libur Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan Pokok di Semarang Mencukupi

Kementan Beri Bantuan Ribuan Alsintan ke Petani Jateng, Kodam IV Diponegoro Siap Kawal

Kanigoro Network: Elektabilitas Ahmad Lutfi Tertinggi di Pilgub Jateng

Kemenag Jateng Berangkatkan 1000 Pemudik Tujuan Jakarta dan Bandung Gratis

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah, Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan

7703 Narapidana di Jateng Terima Remisi Idulfitri, 57 di antaranya Langsung Bebas

Notaris Wajib Profesional, Ini Pesan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Disperindag dan Bea Cukai Undang Perusahaan Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Lebaran, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Paket Halal Bihalal

Warga Geruduk Bazar Ramadan di Balai Kota Semarang

Kodim 0726/Sukoharjo Gelar Pasar Murah, Ada 1000 Paket Sembako

Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang Hadirkan Paket Buka Puasa Ramadan Nusantara

Temani Waktu Santai, Aston Inn Pandanaran Semarang Sajikan Paket Perfect Combo

Rayakan Perjalanan Cinta, Aston Inn Pandanaran Semarang Hadirkan Paket Pernikahan

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Disperindag dan Bea Cukai Undang Perusahaan Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Musik Jalanan Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Edukasi Masyarakat di Tengah Pawai Pembangunan Solo 2023

Kolaborasi dengan Universitas Muria Kudus, Disperindag Harap Mahasiswa KKN Mampu Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Disperindag Jateng Optimistis Peredaran Rokok Ilegal Bisa Ditekan hingga 0%

Jelang Lebaran, Disperindag Jateng Pantau Stok Sembako di Pasar Tradisional dan Modern

Disperindag Jateng Ingatkan Konsumen Berhati-hati Belanja di Marketplace

Disperindag Jateng Pastikan Bapok Aman hingga Natal dan Tahun Baru

Menteri Perdagangan RI Pantau Harga Sembako di Pasar Bulu Semarang

Jelang Nataru, Disperindag-BPOM Jateng Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional dan Modern

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Berita Lainnya