TEGAL, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Selasa (21/11/2023). Acara berlangsung di Gedung Hanggawana Kantor Samsat Kota Tegal dihadiri 60 perusahaan jasa pengiriman.
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati, mengatakan telah melakukan rangkaian sosialisasi bidang cukai kepada perusahaan jasa pengiriman di beberapa kota. Hasilnya masih banyak perusahaan tidak mengetahui aturan pengiriman terkait peredaran rokok ilegal melalui jasa antar.
"Ternyata mereka banyak yang tidak tahu jika rokok tidak dilengkapi cukai itu rokok ilegal, ternyata ada sanksi hukumannya," ungkapnya.
Devita Ayu Mirandati berharap dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal semakin kecil, sehingga bagi perusahaan jasa pengiriman bisa lebih preventif dalam menerima paket. Disperindag juga terus berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dan berbagai pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Menurut Akademisi dan Praktisi Konsultan Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Muhammad Azwar, tindakan perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana melindungi perusahaan jasa pengiriman. Kondisi terkini adanya berbagai kasus menjerat perusahaan jasa pengiriman jumlahnya terbilang cukup banyak.
Perihal itu karena banyaknya barang ilegal dikirim melalui jasa penitipan barang oleh konsumen tak bertanggung jawab. Sementara dari pihak jasa pengiriman justru tidak mengetahui jika barang dikirim termasuk ilegal.
"Menurut peraturan perundang-undangan pasal 55 dan 56 menyebutkan yang ikut membantu peredarannya, maka harus ikut bertanggung jawab, itu yang jadi masalah," kata Muhammad Azwar.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan perusahan jasa pengiriman akan terbebas dari jeratan hukum jika mereka mengikuti aturan berlaku. UUD Publik menyebut perusahan turut bertanggung jawab jika tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) seperti misalnya tidak melakukan deteksi atau profiling barang dari konsumen.
Asisten Senior Manager Bisnis Kurir dan Logistik Kantor Regional 4 PT Pos Indonesia, Ade Swita Darma mendukung dan mengedukasi pelaku bisnis dalam memenuhi aturan dan kaidah pengiriman barang.
Aturan pengiriman sudah diatur Undang-undang Nomor 38 tentang pendistribusian barang. Ia berharap semua pihak jasa titipan mampu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan aturan terkait pengiriman barang sesuai aturan tersebut. Pihaknya sudah bersinergi dengan Bea Cukai bila terjadi pelanggaran terhadap isi barang ilegal.
"Kami punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan barang, jika ditemukan rokok tidak bercukai, maka kami menolak untuk mengirim. Kami bekerja sama dengan bea cukai dan kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai undang-undang berlaku," tukasnya. (fjr)
(and_)