Ekonomi & Bisnis

Rawan Terjerat Hukum, Disperindag Harap Jasa Pengiriman Preventif Terima Paket

Ekonomi & Bisnis

22 November 2023 13:31 WIB

Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati bersama narasumber di acara Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai ke Perusahaan Jasa Pengiriman di Kantor Samsat Tegal, Selasa (21/11/2023)

TEGAL, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Selasa (21/11/2023). Acara berlangsung di Gedung Hanggawana Kantor Samsat Kota Tegal dihadiri 60 perusahaan jasa pengiriman.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati, mengatakan telah melakukan rangkaian sosialisasi bidang cukai kepada perusahaan jasa pengiriman di beberapa kota. Hasilnya masih banyak perusahaan tidak mengetahui aturan pengiriman terkait peredaran rokok ilegal melalui jasa antar.



"Ternyata mereka banyak yang tidak tahu jika rokok tidak dilengkapi cukai itu rokok ilegal, ternyata ada sanksi hukumannya," ungkapnya.

Devita Ayu Mirandati berharap dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal semakin kecil, sehingga bagi perusahaan jasa pengiriman bisa lebih preventif dalam menerima paket. Disperindag juga terus berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dan berbagai pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Menurut Akademisi dan Praktisi Konsultan Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Muhammad Azwar, tindakan perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana melindungi perusahaan jasa pengiriman. Kondisi terkini adanya berbagai kasus menjerat perusahaan jasa pengiriman jumlahnya terbilang cukup banyak.

Perihal itu karena banyaknya barang ilegal dikirim melalui jasa penitipan barang oleh konsumen tak bertanggung jawab. Sementara dari pihak jasa pengiriman justru tidak mengetahui jika barang dikirim termasuk ilegal.

"Menurut peraturan perundang-undangan pasal 55 dan 56 menyebutkan yang ikut membantu peredarannya, maka harus ikut bertanggung jawab, itu yang jadi masalah," kata Muhammad Azwar.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan perusahan jasa pengiriman akan terbebas dari jeratan hukum jika mereka mengikuti aturan berlaku. UUD Publik menyebut perusahan turut bertanggung jawab jika tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) seperti misalnya tidak melakukan deteksi atau profiling barang dari konsumen.

Asisten Senior Manager Bisnis Kurir dan Logistik Kantor Regional 4 PT Pos Indonesia, Ade Swita Darma mendukung dan mengedukasi pelaku bisnis dalam memenuhi aturan dan kaidah pengiriman barang.

Aturan pengiriman sudah diatur Undang-undang Nomor 38 tentang pendistribusian barang. Ia berharap semua pihak jasa titipan mampu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan aturan terkait pengiriman barang sesuai aturan tersebut. Pihaknya sudah bersinergi dengan Bea Cukai bila terjadi pelanggaran terhadap isi barang ilegal.

"Kami punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan barang, jika ditemukan rokok tidak bercukai, maka kami menolak untuk mengirim. Kami bekerja sama dengan bea cukai dan kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai undang-undang berlaku," tukasnya. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Disperindag Jateng Gandeng LPPM UNS Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Disperindag Jateng Edukasi Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha

Disperindag Jateng Sosialisasikan Cukai, Gandeng Tokoh dan Akademisi

Disperindag Jateng Tinjau Harga Bahan Pokok di Beberapa Pasar Kota dan Kabupaten Semarang

Penuhi Kebutuhan Warga Rembang, Disperindag Jateng Gelar Pasar Murah

Disperindag Jateng Pantau Harga Sembako dan Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Disperindag Jateng Gandeng LPPM UNS Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Gencar Tingkatkan Kualitas Reformasi Hukum, Kemenkum Jateng Lakukan Penilaian Mandiri IRH

Kanwil Kemenkum Jateng Raih Penghargaan Pelaksanaan Kinerja Program Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkum Jateng Serahkan SK CPNS 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Core Values

Kanwil Kemenkum Jateng Serahkan Pencatatan Kekayaan Intelektual dan Sertifikat Hak Cipta di Kabupaten Pati

JSIT Indonesia Wilayah Jateng Lakukan Audiensi dengan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Disperindag dan Bea Cukai Undang Perusahaan Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

2 Pengunjung Solo Paragon Hotel Dapat Hadiah Umrah dan Tiket Perjalanan Indonesia-Singapura

Pupuk Subsidi Dijual Paketan di Sragen, KPL Nakal bakal Disanksi

Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Paket Arisan, Bisa Indoor atau Outdoor

Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Paket Halal Bihalal, Fasilitasi Silaturahmi Lebaran

Mudik Lebaran Makin Hemat, Paket Internet Lebih Murah hingga 50%

Ramadan, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Paket Kamar Spesial

Disperindag Jateng Gandeng LPPM UNS Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Disperindag Jateng Sosialisasikan Cukai, Gandeng Tokoh dan Akademisi

Kuasa Hukum 2 Kurir Ekpedisi Kasus Dugaan Rokok Ilegal Sebut Penangkapan Kliennya Janggal, Ada Rekayasa

Grebek Pasar Matesih: Perangi Rokok Ilegal, Pedagang Dapatkan Edukasi dan Hiburan

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Diskominfo dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Mahasiswa UBY

Disperindag Jateng Gandeng LPPM UNS Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Disperindag Jateng Edukasi Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha

Disperindag Jateng Pantau Harga Sembako dan Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Jelang Lebaran, Disperindag Jateng Pantau Stok Sembako di Pasar Tradisional dan Modern

Disperindag Jateng Ingatkan Konsumen Berhati-hati Belanja di Marketplace

Disperindag Jateng Pastikan Bapok Aman hingga Natal dan Tahun Baru

Berita Lainnya