Ekonomi & Bisnis

Rawan Terjerat Hukum, Disperindag Harap Jasa Pengiriman Preventif Terima Paket

Ekonomi & Bisnis

22 November 2023 13:31 WIB

Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati bersama narasumber di acara Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai ke Perusahaan Jasa Pengiriman di Kantor Samsat Tegal, Selasa (21/11/2023)

TEGAL, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, Selasa (21/11/2023). Acara berlangsung di Gedung Hanggawana Kantor Samsat Kota Tegal dihadiri 60 perusahaan jasa pengiriman.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Devita Ayu Mirandati, mengatakan telah melakukan rangkaian sosialisasi bidang cukai kepada perusahaan jasa pengiriman di beberapa kota. Hasilnya masih banyak perusahaan tidak mengetahui aturan pengiriman terkait peredaran rokok ilegal melalui jasa antar.



"Ternyata mereka banyak yang tidak tahu jika rokok tidak dilengkapi cukai itu rokok ilegal, ternyata ada sanksi hukumannya," ungkapnya.

Devita Ayu Mirandati berharap dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal semakin kecil, sehingga bagi perusahaan jasa pengiriman bisa lebih preventif dalam menerima paket. Disperindag juga terus berkolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai dan berbagai pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.

Menurut Akademisi dan Praktisi Konsultan Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Muhammad Azwar, tindakan perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana melindungi perusahaan jasa pengiriman. Kondisi terkini adanya berbagai kasus menjerat perusahaan jasa pengiriman jumlahnya terbilang cukup banyak.

Perihal itu karena banyaknya barang ilegal dikirim melalui jasa penitipan barang oleh konsumen tak bertanggung jawab. Sementara dari pihak jasa pengiriman justru tidak mengetahui jika barang dikirim termasuk ilegal.

"Menurut peraturan perundang-undangan pasal 55 dan 56 menyebutkan yang ikut membantu peredarannya, maka harus ikut bertanggung jawab, itu yang jadi masalah," kata Muhammad Azwar.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan perusahan jasa pengiriman akan terbebas dari jeratan hukum jika mereka mengikuti aturan berlaku. UUD Publik menyebut perusahan turut bertanggung jawab jika tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) seperti misalnya tidak melakukan deteksi atau profiling barang dari konsumen.

Asisten Senior Manager Bisnis Kurir dan Logistik Kantor Regional 4 PT Pos Indonesia, Ade Swita Darma mendukung dan mengedukasi pelaku bisnis dalam memenuhi aturan dan kaidah pengiriman barang.

Aturan pengiriman sudah diatur Undang-undang Nomor 38 tentang pendistribusian barang. Ia berharap semua pihak jasa titipan mampu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan aturan terkait pengiriman barang sesuai aturan tersebut. Pihaknya sudah bersinergi dengan Bea Cukai bila terjadi pelanggaran terhadap isi barang ilegal.

"Kami punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan barang, jika ditemukan rokok tidak bercukai, maka kami menolak untuk mengirim. Kami bekerja sama dengan bea cukai dan kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai undang-undang berlaku," tukasnya. (fjr)

(and_)

Berita Terkait

Disperindag Jateng Tinjau Harga Bahan Pokok di Beberapa Pasar Kota dan Kabupaten Semarang

Penuhi Kebutuhan Warga Rembang, Disperindag Jateng Gelar Pasar Murah

Disperindag Jateng Pantau Harga Sembako dan Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Disperindag Jateng Fasilitasi 2 Produk AMDK Peroleh Sertifikat SNI

Disperindag Jateng Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Teknik Unsoed Purwokerto

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Silaturahmi ke Ahmad Luthfi, Kakanwil Kemenag Jateng Sampaikan Perkembangan Persiapan Ibadah Haji 2025

Tingkatkan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak, Kemenkum Jateng dan PTA Semarang Teken Nota Kesepahaman

58 OBH Teken Kontrak Bantuan Hukum 2025, Wujudkan Akses Keadilan hingga ke Pelosok Jawa Tengah

Perusahaan Pakan Ternak asal Tiongkok Siap Bangun Pabrik di Jateng

Mayjen Deddy Suryadi Optimistis Atlet Taekwondo Jateng Capai Prestasi Membanggakan

Raih Pendaftar Desain Industri Terbanyak Triwulan I 2025, Kakanwil Kemenkum Jateng Laporkan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Daerah kepada Menteri Hukum

Disperindag Jateng Sosialisasikan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal ke Perusahaan Jasa Pengiriman

Disperindag dan Bea Cukai Undang Perusahaan Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Paket Halal Bihalal, Fasilitasi Silaturahmi Lebaran

Mudik Lebaran Makin Hemat, Paket Internet Lebih Murah hingga 50%

Ramadan, Solo Paragon Hotel & Residences Hadirkan Paket Kamar Spesial

Bengkel Daifit Daihatsu Siap Temani Mudik Lebaran, Ada Hadiah 9 Paket Umrah

Ramadan, Double Decker Hadirkan Paket Duo Grilled Delight hingga Program Sosial Donasi

Ramadan, HARRIS & POP! Hotel & Conventions Solo Hadirkan Paket Buka Puasa Istimewa

Kuasa Hukum 2 Kurir Ekpedisi Kasus Dugaan Rokok Ilegal Sebut Penangkapan Kliennya Janggal, Ada Rekayasa

Grebek Pasar Matesih: Perangi Rokok Ilegal, Pedagang Dapatkan Edukasi dan Hiburan

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Diskominfo dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Mahasiswa UBY

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Boyolali

Jelang Panen Raya, Warga Klakah Boyolali Gelar Tradisi Wiwit Tembakau

Disperindag Jateng Pantau Harga Sembako dan Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Jelang Lebaran, Disperindag Jateng Pantau Stok Sembako di Pasar Tradisional dan Modern

Disperindag Jateng Ingatkan Konsumen Berhati-hati Belanja di Marketplace

Disperindag Jateng Pastikan Bapok Aman hingga Natal dan Tahun Baru

Menteri Perdagangan RI Pantau Harga Sembako di Pasar Bulu Semarang

Jelang Nataru, Disperindag-BPOM Jateng Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional dan Modern

Berita Lainnya