SUKOHARJO, solotrust.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) bersama dengan beberapa aliansi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menuntut netralitas instansi pendidikan dan gerakan mahasiswa dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (22/12/2024).
Aksi Jumat Melawan adalah gerakan kolektif mahasiswa UMS atas keresahan tentang demokrasi yang mulai dikebiri, mahasiswa dipolitisasi, dan rakyat kecil mulai terindimidasi. Aksi ini murni dari keresahan bersama tanpa berafiliasi dengan instansi kepartaian nasional atau pun kepemerintahan manapun.
Salah satu peserta aksi, Ali bilang demonstrasi ini murni untuk menyuarakan keresahan bersama atas situasi yang terjadi di Indonesia tanpa berafiliasi dengan partai politik nasional yang tengah berebut kekuasaan.
Salah satu tuntutan digaungkan adalah netralitas institusi pendidikan dan gerakan mahasiswa dalam pemilu 2024. Sebagai institusi pendidikan yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pencerdasan politik kepada para mahasiswa harus bersikap netral dalam kontestasi pemilu 2024. Pun gerakan mahasiswa haruslah bersikap netral untuk menjaga idealitas sebagai organisasi pergerakan.
Ketua Umum IMM FKIP UMS, Rifky mengecam keras tindak politik praksis di tengah institusi pendidikan. Pasalnya, institusi pendidikan haruslah bersikap netral dalam memandang segala hal, termasuk dinamika politik di Indonesia menjelang pemilu 2024.
“Kemarin kita mendapati tabloid kampanye salah satu calon presiden 2024 disebar secara luas di sekretaris ormawa (organisasi kemahasiswaan) UMS. Artinya bahwa sampai detik ini banyak oknum-oknum yang mencoba memasukkan politik praksis di tengah gerakan mahasiswa,” ungkap Rifky.
“Akhirnya hingga saat ini banyak mahasiswa mulai tergiring dan ikut dalam permainan politik praksis tanpa adanya nilai yang diangkat,” imbuhnya.
Selain itu, Aksi Jumat Melawan sangat menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan tak sesuai konstitusi berlaku tanpa mempertimbangkan asas demokrasi dan musyawarah yang harusnya menjadi panji tertinggi dalam negara berasaskan demokrasi.
Secara konstitusional, menurut Ketua Umum IMM Koorkom UMS, Ezat, kewenangan MK berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang kekuasaan kehakiman secara eksplisit menerangkan MK hanya berwenang menguji norma yang sudah ada, apakah sudah konstitusional atau inkonstitusional.
“MK tidak berhak membuat norma norma baru karena kewenangan membuat norma baru berada di tangan DPR RI,” sambung dia.
Adapun tuntutan dideklarasikan dalam aksi, yakni menuntut netralitas institusi pendidikan dan mendesak rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta serta organisasi pergerakan mahasiswa untuk mengeluarkan surat pernyataan netralitas pemilu 2024 serta tidak berafiliasi dengan pasangan calon presiden Indonesia manapun.
Selain itu, menuntut pengkajian ulang tentang putusan MK yang tidak sesuai konstitusi berlaku, serta menuntut seluruh elemen masyarakat untuk turut mewujudkan pemilu aman, damai, dan transparansi sesuai asas pemilu.
(and_)