SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) melakukan uji wawancara kepada tiga calon pewarganegaraan Indonesia di ruang Bima Kantor Wilayah, Rabu (13/03/2024).
Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia diajukan warga negara asing (WNA). Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto memimpin sekaligus membuka kegiatan.
Hadir sebagai pewawancara, perwakilan Polda Jawa Tengah, perwakilan Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, perwakilan Kanwil Kemenag Jateng, perwakilan Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.
Adapun tiga pemohon pewarganegaraan adalah Ka Chi Yeung WNA berkewarganegaraan Hongkong, Mirna Unisia Purwanto WNA berkewarganegaraan Inggris, dan Yasmeen Abdullah WNA berkewarganegaraan Yaman.
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, presiden, sejarah Indonesia serta Bendera Merah Putih. Seluruh proses wawancara menggunakan Bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan, menyampaikan proses wawancara ini nantinya menjadi dasar penilaian proses pewarganegaraan.
“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” kata Anggiat Ferdinan menjelaskan.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi, serta Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Mohamad Sungeb.
Sebagai informasi, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pada pasal 8 disebutkan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara.
(and_)