Hard News

Jadi Kurir Sabu, Remaja di Rembang Diringkus Polisi

Hukum dan Kriminal

04 Juli 2024 10:01 WIB

Satresnarkoba Polres Rembang berhasil membekuk seorang remaja gegara jadi kurir sabu

REMBANG, solotrust.com - Satresnarkoba Polres Rembang berhasil membekuk seorang remaja asal Kecamatan Kaliori, Rembang inisial RES alias K (26). Dirinya diduga kurir atas transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kaliori baru-baru ini.
 
Kasat Res Narkoba Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono bilang, semula pelaku RES sudah dalam pengintaian anggota Satres Narkoba Polres Rembang di sebuah jalan desa di wilayah tanah Desa Banyudono, Kaliori.
 
Dalam pengintaian, polisi menemukan seorang warga terduga pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan. Terduga pelaku mondar-mandir menggunakan sepeda motor jenis skuter matic warna cokelat.
 
Setelah dilakukan penangkapan, aparat menemukan satu buah paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.
 
“Selanjutnya dilakukan pengecekan di percakapan WhatsApp handphone yang bersangkutan. Di situ ditemukan percakapan tentang peran yang bersangkutan, yaitu sebagai penanam barang (menaruh narkotika jenis sabu di suatu tempat),” ungkap Iptu Dwi Agus Istiyono, Rabu (03/07/2024).
 
“Selanjutnya dilakukan pencarian narkotika jenis sabu yang ditanam bersangkutan. Benar ditemukan narkotika jenis sabu dimasukkan dalam bungkus rokok di (bawah tiang listrik) depan Balai Desa Purworejo, Kaliori, Rembang,” imbuhnya.
 
Pada penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak dua paket seberat 1,79 gram.
 
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mn)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya