Hard News

Efisiensi Anggaran, KY Tak Dapat Laksanakan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc di MA

Hukum dan Kriminal

7 Februari 2025 15:59 WIB

Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Yudisial (KY) melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

KY melakukan efisiensi 54,35 persen dari pagu anggaran 2025. Hal itu berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi objek efisiensi anggaran.



Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan adanya efisiensi itu, KY tak bisa bekerja dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

"Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen, bahkan setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ungkapnya.

Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M Taufiq HZ menambahkan, Mahkamah Agung sebenarnya telah menyampaikan kekosongan 19 hakim agung dan hakim ad hoc di MA melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung pada Mahkamah Agung RI dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang  Non Yudisial Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM  pada Mahkamah Agung RI.

Kebutuhan hakim agung terdiri atas lima hakim agung Kamar Pidana, dua hakim agung Perdata, dua hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Militer, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY harus mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung paling lama 15 hari sejak surat permintaan dari MA diterima (16 Januari 2025).

"Namun karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," pungkas M. Taufiq.

Saat ini, KY sedang mengupayakan penambahan anggaran melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Apabila terpenuhi, seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat dilaksanakan.

(and_)

Berita Terkait

Perajin Gamelan Keluhkan Dampak Efisiensi Anggaran Pemerintah

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Jawab Soal Efisiensi Anggaran, Wali Kota Semarang Sebut APBD Dialihkan ke Persoalan Urgent

Kanwil Kemenkum Jateng Salurkan Santunan ke Panti Asuhan di Semarang

Tim Rumah Tangga Komisi Yudisial dan Dinas PU Jateng Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Penghubung KY Jawa Tengah

Fakultas Hukum UPGRIS Semarang Lakukan Kunjungan Kerja Sama ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jateng

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Edukasi Publik di Sukoharjo: Peran Penghubung dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY

Debut Gemilang Mbappe dan Dominasi Real Madrid di Piala Super Eropa 2024

Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Ketua DPRD: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!

Guru di Demak Didenda Wali Murid Rp25 Juta, Gaji Cuma Rp100 Ribu/Bulan

Kementerian PU dan BGN Fokus Bangun Dapur MBG di Wilayah 3T

Tradisi Buka Luwur Syech Maulana Ibrahim Maghribi, Upaya Pelestarian Budaya dan Dongkrak Wisata Lereng Merbabu

Pimpin Upacara 17-an, Dandim 0735/Surakarta Bacakan Amanat Kasad

Napas Baru Pendidikan Indonesia! Sekolah Rakyat Menengah Atas 17 Surakarta jadi Jawaban Keluar dari Kemiskinan

Fakultas Hukum UPGRIS Semarang Lakukan Kunjungan Kerja Sama ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jateng

Penghubung Komisi Yudisial Jateng Pantau Persidangan Gugatan Calon Legislatif di PTUN Semarang

PKY Jateng Gelar Diskusi Pengawasan Hakim Perspektif Hukum Tata Negara

Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Permintaan Pantauan di KY Meningkat 911 Pemohon

Edukasi Publik di Sukoharjo: Peran Penghubung dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY

Sambut HUT RI dan Pencapaian KYRI ke-19, PKY Jateng Gelar Doa Bersama

Jelang Pemilihan Ketua MA, Forum Eks Pimpinan KY Keluarkan Pernyataan Bersama

KPK Tetapkan Salah Satu Hakim Agung sebagai Tersangka Kasus Suap

Berita Lainnya