Hard News

Edarkan Pupuk Bersubsidi di Luar Wilayah, 4 Orang Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

28 April 2025 13:51 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto dan Kasat reskrim AKP Bondan Wicaksono saat melakukan pengecekan barang bukti pupuk bersubsidi di halaman Mapolres Karanganyar, Senin (28/04/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk bersubsidi dijual di luar wilayah peredarannya. Dalam ungkap kasus ini ada empat tersangka dari dua kasus yang sama di Bulan April dan Maret tahun ini.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, mengatakan keempat tersangka dengan kasus sama ini ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Para tersangka masing-masing berinisial TS alias T, JH alias J,  K alias KH, dan S, mengedarkan pupuk bersubsidi di luar wilayah peredarannya.



"Para tersangka ini melakukan tindak pidana bidang ekonomi berupa penyalahgunaan pendistribusian barang bersubsidi. Dalam hal ini, pupuk bersubsidi di luar wilayah penyebarannya,” kata AKBP Hadi Kristanto di Mapolres Karanganyar, Senin (28/04/2025).

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, kasus penjualan pupuk ilegal ini dapat diungkap pada Maret hingga April 2025. Kasus pertama terjadi di Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu.

Pihak kepolisian berhasil menyita 20 sak pupuk urea dan phonska, masing masing 50 kilogram per saknya. Sementara kasus kedua, polisi berhasil menyita 20 sak pupuk bersubsidi dan lima sak pupuk nonsubsidi di Jalan Mojo, Desa Dagen, Kecamatan Jaten.

"Empat tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di daerah Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu dan Dagen, Kecamatan Jaten dengan barang bukti ratusan kilogram pupuk bersubsidi ponska maupun urea,” papar AKP Bondan Wicaksono.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 20 jo pasal 36 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 6 huruf b, pasal 1 sub 3 huruf p UU Darurat Tahun 1955 tentang tindak pidana perekonomian atau pasal 23 jo 34 ayat 4 Permendag RI No.4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Sementara itu, salah satu tersangka K alias HK yang juga ketua kelompok tani mengaku penjualan dilakukan karena terdapat sisa penjualan pupuk bersubsidi ke petani.

“Ada permintaan pembeli di sekitar Karanganyar, akhirnya saya menyanggupi. Saya melakukan penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Karanganyar yang seharusnya untuk Kabupaten Boyolali,” bilangnya.

Menurut pengakuannya, tersangka K menjual pupuk subsidi dengan harga Rp145 ribu per sak dari harga normal Rp125 ribu. Tergiur dengan keuntungan ini, ia pun nekat menjual pupuk bersubsidi di wilayah Karanganyar. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Tergiur Uang Rp300 Ribu, 3 Buruh Serabutan Masuk Bui Akibat Edarkan Narkoba

BNNP Jateng Tangkap 2 Kurir Bawa Sabu Untuk Diedarkan ke Jepara

Edarkan Uang Palsu 3 Pemuda Ditangkap

Ketauhan Edarkan Ciu, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP

Karyawan Bank BUMN Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Tua-tua Keladi! Edarkan Upal, Kakek Nakal Dibui

Distributor dan Pengecer Pupuk Diminta Taat Regulasi

Ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi

Bupati Ajak Atasi Permasalahan Distribusi Pupuk untuk Membantu Petani

Temanggung Peroleh 58 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

Ramadan, Polisi Baksos Bersihkan Masjid Berusia 200 Tahun

Audiensi dengan BNN RI, KBPP Polri Ingin Anak-anak Polisi Diberdayakan Berantas Narkotika

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

Diduga Ada Dalang di Balik Postingan Serang Personal Paslon, Relawan VDC Polisikan Sejumlah Akun dan Grup Medsos

Kecam Tindakan Represif Polisi, Ketua Umum Pagar Nusa Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

Ketua PDIP Solo FX Rudy Dilaporkan Polisi atas Tuduhan Ancaman Pembunuhan

Bank Daerah Karanganyar Gelar Undian Dahsyat, Yuni Warga Dimoro Dapat Toyota Agya

Peremajaan Infrastruktur, PUDAM Tirta Lawu Revitalisasi Jaringan Pipa di Karanganyar

Persiapan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional, Stadion 45 Mulai Dibenahi

Halal Bihalal, PDM Karanganyar Ajak Umat Muslim Gelorakan Semangat Beramal Saleh

Libur Lebaran, Wisata Edupark Intanpari Karanganyar Tembus 20 Ribu Pengunjung

Aliansi Masyarakat Karanganyar Gelar Aksi Damai Dukung Pengesahan RUU TNI

Berita Lainnya