JAKARTA, solotrust.com - Driver ojek online (Ojol), taksi online, dan kurir akan melakukan aksi unjuk rasa serentak mematikan aplikasi secara massal, Selasa (20/05/2025) besok. Unjuk rasa dilakukan guna menyampaikan sejumlah tuntutan pada demo yang dilakukan besok.
Unjuk rasa akan dilakukan di kawasan Kementerian Perhubungan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang dituding menyalahi regulasi pemerintah.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Selasa (20/05/2025) besok diperkirakan diikuti 25 ribu driver ojol. Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan penghentian layanan transportasi online secara massal. Unjuk rasa melibatkan pengemudi roda dua serta roda empat, dan diikuti pengemudi ojol dari berbagai daerah.
"Diperkirakan akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru kota di Jawa dan sebagian Sumatra serta Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang secara bergelombang telah masuk wilayah Jakarta. Mereka bergabung di beberapa titik basecamp komunitas ojol di lima wilayah Jakarta," sebut Raden Igun Wicaksono, Senin (19/05/2025), dikutip dari sebuah sumber.
Terkait aksi unjuk rasa besok, ia mengatakan, ojol dan taksi online akan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi. Asosiasi Ojol Garda Indonesia meminta masyarakat tidak melakukan pemesanan pada Selasa (20/05/2025).
Aksi ini akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan sasaran merujuk pada Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, DPR RI, kantor aplikator, dan lokasi yang masih berhubungan dengan pelayanan aplikasi.
Dalam aksinya, para pengemudi ojek online dan taksi online akan mengusung lima tuntutan. Pertama, meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas pada perusahaan yang melanggar regulasi, yakni Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Kedua, meminta Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan melibatkan Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator. Ketiga, menuntut agar potongan aplikasi maksimal sepuluh persen. Keempat, adanya revisi pada tarif penumpang dan penghapusan program aceng, slot, hemat, dan prioritas karena dinilai merugikan pengemudi. (Aziza Aulia Sari)
*) Sumber
(and_)