KARANGANYAR, solotrust.com - Kasus penipuan bermodus properti kembali terjadi di Kabupaten Karanganyar. Kali ini puluhan korban properti Hanan Land harus bersedih lantaran ditipu sang owner, Alvian Hadyan Noor alias AHN.
Sebanyak 25 sertifikat tanah kavling masih atas nama AHN, saat ini tak bisa diberikan ke para korban. Bahkan jika ingin mengambilnya, mereka harus menebusnya di salah satu bank wilayah Karanganyar.
Salah satu korban, Mujiyati, mengatakan dirinya akan rugi besar jika harus menebus sertifikat di bank.
“Uang pembelian tanah kavling sudah di tangan AHN. Kami hampir dua tahun sampai sekarang sertifikat belum diberikan. Sekarang dapat informasi kalau sertifikat kami sudah digadaikan di bank,” kata dia.
Mujiyati membeli tanah kavling berukuran 63 meter persegi melalui perantara pada 2022 silam dengan harga Rp63 juta. Lokasinya strategis dan prospektif membuatnya tertarik.
Disebutkan, di sektor 7 Hanan Land terdapat 25 kavling dengan 18 pemilik. Semuanya sudah membayar lunas per kavling Rp50 juta hingga Rp100 juta, namun pengembang belum juga menuntaskan pemberian sertifikat.
"Puluhan kavling tersebut mayoritas sudah dibayar lunas, namun pihak pengembang selama hampir dua tahun belum memberikan hak kami, yaitu sertifikat tanah,” bilang Mujiyati.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hotman Sitompul Law Firm, William Nainggolan mewakili 18 kliennya berharap Alvian Hadyan Noor menyelesaikan kewajibanmya, yakni mengurus balik nama 25 sertifikat kemudian menyerahkan ke pemiliknya.
Pihaknya juga meminta Hanan Land untuk menyelesaikan pinjaman ke bank lalu membebaskan sertifikat tanah kavling yang dijadikan agunan. Jika hal itu tak dilakukan, para korban akan menggugatnya secara perdata.
"Kerugian para klien kami mencapai Rp1 miliar. Sepekan ini dimintai keterangan sebagai saksi secara maraton oleh penyidik Polres Karanganyar dan sejumlah barang bukti telah diserahkan seperti surat pengikatan perjanjian jual beli,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Hanan Land menjual ratusan kavling di 12 sektor. Alvian Hadyan Noor kini telah ditangkap polisi dan sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus properti. (joe)
(and_)