Hard News

Puluhan Sertifikat Tanah Kavling Digadaikan Tersangka Kasus Hanan Land, Para Korban Mengadu

Jateng & DIY

23 Mei 2025 16:42 WIB

Para korban properti Hanan Land dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (23/06/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kasus penipuan bermodus properti kembali terjadi di Kabupaten Karanganyar. Kali ini puluhan korban properti Hanan Land harus bersedih lantaran ditipu sang owner, Alvian Hadyan Noor alias AHN.

Sebanyak 25 sertifikat tanah kavling masih atas nama AHN, saat ini tak bisa diberikan ke para korban. Bahkan jika ingin mengambilnya, mereka harus menebusnya di salah satu bank wilayah Karanganyar.



Salah satu korban, Mujiyati, mengatakan dirinya akan rugi besar jika harus menebus sertifikat di bank.

“Uang pembelian tanah kavling sudah di tangan AHN. Kami hampir dua tahun sampai sekarang sertifikat belum diberikan. Sekarang dapat informasi kalau sertifikat kami sudah digadaikan di bank,” kata dia.

Mujiyati membeli tanah kavling berukuran 63 meter persegi melalui perantara pada 2022 silam dengan harga Rp63 juta. Lokasinya strategis dan prospektif membuatnya tertarik.

Disebutkan, di sektor 7 Hanan Land terdapat 25 kavling dengan 18 pemilik. Semuanya sudah membayar lunas per kavling Rp50 juta hingga Rp100 juta, namun pengembang belum juga menuntaskan pemberian sertifikat.

"Puluhan kavling tersebut mayoritas sudah dibayar lunas, namun pihak pengembang selama hampir dua tahun belum memberikan hak kami, yaitu sertifikat tanah,” bilang Mujiyati.

Sementara itu, kuasa hukum dari Hotman Sitompul Law Firm, William Nainggolan mewakili 18 kliennya berharap Alvian Hadyan Noor menyelesaikan kewajibanmya, yakni mengurus balik nama 25 sertifikat kemudian menyerahkan ke pemiliknya.

Pihaknya juga meminta Hanan Land untuk menyelesaikan pinjaman ke bank lalu membebaskan sertifikat tanah kavling yang dijadikan agunan. Jika hal itu tak dilakukan, para korban akan menggugatnya secara perdata.

"Kerugian para klien kami mencapai Rp1 miliar. Sepekan ini dimintai keterangan sebagai saksi secara maraton oleh penyidik Polres Karanganyar dan sejumlah barang bukti telah diserahkan seperti surat pengikatan perjanjian jual beli,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Hanan Land menjual ratusan kavling di 12 sektor. Alvian Hadyan Noor kini telah ditangkap polisi dan sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus properti. (joe) 

(and_)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Nasabah Mulai Sakit hingga Mobil Ditarik Leasing

Sejumlah Warga Boyolali Diduga Jadi Korban Penipuan Koperasi

Marak Penipuan dengan AI, Komdigi Minta Masyarakat Waspada

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Grand Launching, Safira Sapen 2 Hadirkan Hunian Nyaman Berkonsep Scandinavian

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

Daya Beli di Solo Tinggi, ARTUGO Kenalkan 2 Kompor Tanam Premium

Merdeka REI Expo 2024 Hadirkan Penawaran Properti Terbaik di Solo Grand Mall

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

Dorong Geliat Ekonomi, REI Hadirkan Pameran Properti

Karanganyar Night Carnival Siap Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI

Peluncuran Bulan Dana, PMI Karanganyar Targetkan Rp1,9 Miliar untuk Kegiatan Kemanusiaan dan Sosial

Dies Natalis VI Stikes Tujuh Belas Karanganyar, Kuatkan Branding Kampus Calon Tenaga Medis di Bumi Intanpari

Meriahkan HUT RI, Pemkab Karanganyar dan Bank Jateng Gelar Turnamen Bola Voli Geber

BPBD Karanganyar Luncurkan Aplikasi Si Pendekar, Percepat Laporan Penanganan Bencana

Mahasiswa KKN PPM UGM dan TP PKK Jatiyoso Canangkan Gerakan Perempuan dan Ibu Menanam Pohon di Desa Beruk

Berita Lainnya