SUKOHARJO, solotrust.com - Viral di media sosial TikTok, seorang sopir truk marah kepada dua personel polisi Satlantas Polres Sukoharjo. Video ini sontak menuai berbagai komentar dan persepsi dari netizen.
Akun TikTok Ivan F menyoroti tindakan dua anggota Satlantas Polres Sukoharjo saat sedang melaksanakan tugas di Jalan Rajawali, Sukoharjo, Selasa (03/06/2025), sekira pukul 11.30 WIB. Dalam video terlihat seorang sopir truk marah dan merekam petugas yang tengah menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya, mengatakan dua petugas yang bertugas saat kejadian adalah Bripka Haris Siswanto dan Bripka Debbi Gunawan. Keduanya menjalankan tugas berdasarkan Surat Perintah Nomor:Sprin/46/VI/HUK.6.6/2025/Lantas.
"Truk dengan nomor polisi K 1449 KS awalnya melaju dari arah Barat ke Timur, tepatnya dari pertigaan Utara Sritex menuju arah Terminal Sukoharjo, lalu masuk ke Jalan Rajawali," jelasnya.
Menurut Iptu Doohan Octa Prasetya, di jalur tersebut terdapat rambu larangan melintas untuk kendaraan barang atau truk yang dipasang di ujung jalan. Kendati warna rambu mulai pudar dan sedikit terhalang pohon, keberadaannya tetap berlaku.
Setibanya di depan kantor Dinas Perhubungan, truk berpapasan dengan petugas yang sedang melakukan patroli. Ketika hendak diberhentikan untuk diberikan imbauan, sopir truk justru melarikan diri dengan mengarahkan kendaraannya ke jalur lingkar Timur Terminal Sukoharjo.
Petugas curiga terhadap muatan truk yang tampak tak wajar, spontan melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil diberhentikan di gang Taman Pakujoyo. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan serta sosialisasi mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL), sopir truk justru menunjukkan sikap tak kooperatif, marah, melawan petugas, dan merekam kejadian menggunakan telepon seluler.
"Mungkin surat lengkap, tapi ada pelanggaran yang terjadi dan kami pastikan tidak ada tilang dan transaksi. Petugas kami hanya memberikan teguran," kata Iptu Doohan Octa Prasetya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir diduga melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, yakni melanggar rambu lalu lintas, serta Pasal 282 UU No. 22 Tahun 2009 karena tidak mematuhi perintah petugas Polri di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Pahami dulu kejadiannya, lihat fakta yang ada, jangan langsung percaya pada informasi sepihak yang belum tentu benar. Perlu klarifikasi dan cek ulang sebelum menyebarkan atau memberikan komentar,” pungkas Iptu Doohan Octa Prasetya. (nas)
(and_)