Hard News

Lagi, Penyelundupan Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Jateng & DIY

09 Juli 2018 15:34 WIB

asat Narkoba Polres Boyolali AKP Arifin Suryani saat memberikan keterangan pers. (solotrust.com/art)

BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sabu-sabu seberat 100 gram dikirimkan dari Bangkok Thailand melalui kantor pos Boyolali. Menurut keterangan ketiga tersangka, mereka diperintah seseorang bernama Feri yang saat ini meringkuk di LP Kedungpane Semarang.

Ketiga tersangka bernama Isryad Kali, Alex Rochim warga Mranggen, Demak dan Arief Widodo warga Semarang Barat kini mendekam di tahanan Polres Boyolali.



Irsyad dan Alex ditangkap Satuan Narkoba Polres Boyolali di Kantor Pos Boyolali usai mengambil paket kiriman dari Bangkok Thailand. Sabu-sabu seberat 100 gram dikirim dengan modus mengirimkan mainan anak-anak. Sedangkan sabu-sabu disembunyikan di scooter chomium dalam empat bungkus plastik.

“Sebelumnya kita mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa aka nada pengiriman barang atau paket dari Bangkok Thailand, yang dialamatkna di Jalan Merbabu, Mliwis, Kecamatan Cepogo. Setelah petugas mencari alamat tersebut ternyata fiktif lalu barang tersebut ditaruh di kantor pos. berikutnya ada dua orang yang datang ke kantor  pos akan mengambil dengan surat kuasa. Setelah barang tersebut diambil, maka dilakukan upaya penangkapan.” Terang Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Arifin Suryani.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Arief Widodo warga Semarang. Dari keterangan ketiganya, mereka disuruh Feri yang saat ini mendekam di LP Kedungpane. Ketiganya dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (art)

(wd)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Ganja, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Sopir Gas Elpiji Dibekuk Polisi Seusai Nyabu di Tawangmangu

Bagaimana Hindari Rayuan Teman untuk Gunakan Obat Terlarang?

Jadi Kurir Sabu-sabu, Inul Ditangkap Polisi

AG Simpan 8 Paket Sabu di Minuman Kemasan Anak

Polres Boyolali Ungkap Peredaran Narkoba Model Baru, Pelaku Gunakan Sistem Ranjau Digital

Kejari Boyolali Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Kejahatan selama Setahun

LDII Karanganyar Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba dan Judi Online

The Lawu Group Karanganyar Terima Sertifikat Kawasan Wisata Bersinar dari BNN

Warga Binaan Lapas IIB Boyolali Jalani Tes Urine dan Razia Narkoba

Tingginya Peredaran Narkoba Kota Solo, Peringkat II se-Jateng

Raup Uang hingga Rp40 Miliar, Ghisca Ngaku Salah dan Siap Jalani Proses Hukum

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Pandangan Kulon Ditetapkan jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

KPK Tetapkan Salah Satu Hakim Agung sebagai Tersangka Kasus Suap

Polda Jateng Bongkar 112 Perjudian, Amankan 256 Tersangka

Bawa Paket Sabu dan Celurit, Residivis asal Sukoharjo Kembali Berurusan dengan Polisi

Komplotan Residivis Curanmor Pernah Beraksi di 27 Lokasi, Diringkus Polres Rembang

Rebutan Lahan Parkir saat Piala Presiden di Manahan, Residivis Nyaris Bacok Juru Parkir

Iming-imingi Pekerjaan, Residivis Penipuan Bawa Kabur Megapro

Kembali Beraksi, Dua Residivis Berhasil Diringkus Polisi

Bawa Kabur Sepeda Motor, Dua Residivis Pencurian Dibekuk

Berita Lainnya