BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Sabu-sabu seberat 100 gram dikirimkan dari Bangkok Thailand melalui kantor pos Boyolali. Menurut keterangan ketiga tersangka, mereka diperintah seseorang bernama Feri yang saat ini meringkuk di LP Kedungpane Semarang.
Ketiga tersangka bernama Isryad Kali, Alex Rochim warga Mranggen, Demak dan Arief Widodo warga Semarang Barat kini mendekam di tahanan Polres Boyolali.
Irsyad dan Alex ditangkap Satuan Narkoba Polres Boyolali di Kantor Pos Boyolali usai mengambil paket kiriman dari Bangkok Thailand. Sabu-sabu seberat 100 gram dikirim dengan modus mengirimkan mainan anak-anak. Sedangkan sabu-sabu disembunyikan di scooter chomium dalam empat bungkus plastik.
“Sebelumnya kita mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa aka nada pengiriman barang atau paket dari Bangkok Thailand, yang dialamatkna di Jalan Merbabu, Mliwis, Kecamatan Cepogo. Setelah petugas mencari alamat tersebut ternyata fiktif lalu barang tersebut ditaruh di kantor pos. berikutnya ada dua orang yang datang ke kantor pos akan mengambil dengan surat kuasa. Setelah barang tersebut diambil, maka dilakukan upaya penangkapan.” Terang Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Arifin Suryani.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Arief Widodo warga Semarang. Dari keterangan ketiganya, mereka disuruh Feri yang saat ini mendekam di LP Kedungpane. Ketiganya dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (art)
(wd)