SOLO, solotrust.com - Seorang residivis asal Grogol, Sukoharjo bernama DA ditangkap pihak kepolisian usai didapati membawa barang hukum berupa satu paket sabu dan sebilah celurit.
DA ditangkap bersama seorang temannya, TC (27) pada Jumat (14/10/2022) lalu, sekira pukul 21.00 WIB di halaman parkir sebuah penginapan Kelurahan Jajar, Laweyan Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan pada hari itu kepolisian mendapatkan sebuah laporan tentang penggunaan narkoba.
"Inisial (tersangka), kami sudah mengetahui dan langsung menuju lokasi dalam laporan. Kami langsung melakukan penggeledahan ketika bertemu kedua tersangka," ungkapnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (25/10/2022).
Tersangka TC kedapatan membawa satu plastik berisi sabu seberat 0,5 gram. Selain itu, di dalam motor tersangka DA polisi menemukan sebilah celurit.
"Dia mengaku sabit (celurit) tersebut digunakan untuk berjaga-jaga," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Dikatakan, dalam Undang-undang darurat tahun 1951, tak diizinkan seseorang membawa senjata tajam (Sajam) atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Dengan begitu, tersangka DA mendapatkan pasal berlapis.
Berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka DA membeli paket sabu dari tersangka berinisial P yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keterangan TC, sabu tersebut diterima dari DA yang dibeli dari orang berinisal P (DPO). Sabu itu nantinya akan digunakan bersama-sama," terang Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Primair 114 Ayat (1) Subsidair 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (riz)
(and_)