JAKARTA, solotrust.com- Kasus kepemilikan narkotika kembali diungkap aparat Kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pemilik sabu-sabu seberat 4 kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 4.675 butir.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan adalah SU dan BL. Keduanya ditangkap di Jl Jembatan Besi II Rt 008/02 No 36 Jembatan Besi, KecamatanTambora, Jakarta Barat.
“Dua tersangka ditangkap di satu rumah di Jembatan Besi,” tutur Kapolsek Tambora Minggu (15/7/2018) seperti dilansir dari tribratanews.com.
Kompol Iver Son Manossoh menambahkan, penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Tambora sedang melaksanakan Operasi Preman di sebuah rumah yang beralamat di Jl Jembatan Besi II Rt 008/01 No. 36 Kel Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat.
Pada saat anggota menggeledah rumah tersebut anggota mendapati tersangka SU di lantai dua.
Selanjutnya SU mengatakan bahwa selain dia ada lagi temannya yang bernama AM yang berada di lantai 3. Setelah didatangi di lantai tiga ternyata AM kabur melalui plafon dan di kamar tersebut ada seorang laki-laki bernama BL.
“Jadi waktu kami geledah di kamar tersebut anggota menemukan empat bungkus sabu yang masing masing seberat satu kilo dan Pil Ecstasy sebanyak 4675 butir,” tutur Kompol Iver Son.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk dikembangkan dan mengungkapkan jaringan narkoba lainya. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
(wd)