SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta bakal memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada para penghuni lahan bekas makam sebagai bagian sasaran Program Operasi Agraria Daerah (Proda).
"Kami usahakan masuk Proda, data tanah bekas makam juga sudah kami kunci, jadi tidak boleh ada tambahan penghuni, biar nanti mudah ngurus sertifikatnya," terang Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, usai penyerahan puluhan sertifikat tanah kepada penghuni lahan bekas makam di Joho, Manahan, Jumat (9/11/2018).
Ia menyebut, selain para penghuni bekas lahan makam, penghuni di atas tanah negara lain pun akan diberikan sertifikat kepemilikannya. Menurut pihaknya, para warga menempati lahan itu karena keterbatasan.
"Kalau tidak kepepet mana mungkin mau tinggal di tanah bekas makam, bantaran sungai dan sebagainya, yang penting tidak bertentangan dengan program Pemkot, kami usahakan," tegas pria yang akrab disapa Rudy itu.
Dijelaskan Rudy, anggaran untuk menyertifikatkan tanah negara atas nama penghuni tersebut telah dialokasikan Pemkot melalui dana APBD Kota tahun 2018. Kata dia, ada seribuan warga yang mengajukan sertifikasi lahan, namun setelah dilakukan verifikasi di lokasi, hanya ada sekitar 300 yang bisa menerima sertifikat.
"Program ini akan dilanjutkan lagi tahun depan, dengan kuota yang kurang lebih sama," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta Suno Duto Widjarmamo mengatakan, pihaknya membagikan sebanyak 43 sertiflkat tanah hasil Proda kepada pemilik tanah di Kampung Joho RT 05 RW 10, Manahan.
"Pembagian puluhan sertifikat itu adalah bagian dari penyerahan 350 sertifikat Proda tahun ini," kata Suno.
Suno menerangkan, para penghuni penerima sertifikat itu menempati lahan bekas makam dengan luas bervariasi, mulai belasan hingga puluhan meter persegi.
Penyerahan sertiflkat gratis tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Surakarta, Wakil Wali Kota Achmad Purnomo dan Pj Sekda Kota Surakarta Untara. Terlihat raut wajah bahagia dari para penerima sertifikat dan warga masyarakat yang turut hadir pada saat acara berlangsung.
"Diharapkan warga untuk menjaga batas tanahnya. Warga tidak diperkenankan menambah bangunan secara sepihak, karena dapat memunculkan konflik," tukasnya (adr)
(way)