Ekonomi & Bisnis

OJK Solo Minta Masyarakat Waspada Investasi Bodong

Ekonomi & Bisnis

15 Desember 2017 03:08 WIB

Solo, solotrust.com -Terjadinya praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan modus investasi telah merugikan masyarakat. Maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Kepala OJK Solo, Laksono Dwionggo minta masyarakat mewaspadai investasi dengan hasil yang tidak masuk akal.
 
“Upaya sosialisasi dengan sejumlah instansi sebenarnya terus kita lakukan. Kita juga berharap kesadaran masyarakat bisa meningkat, tidak mudah percaya dengan iming-iming yang ditawarkan,” ujar Laksono.
 
Pihaknya menghimbau, agar masyarakat menelusuri perusahaan investasi terlebih dahulu. Mulai dari perijinan, sistem kerja dan rekam jejaknya. Bahkan masyarakat bisa berkonsultasi dengan OJK apabila menemukan keraguan akan perusahaan yang menawarkan investasi. 
 
OJK pun sudah sering berupaya menekan praktik penipuan bermodus investasi. Seperti melakukan sosialisasi dan pembentukan Satgas Waspada investasi dengan melibatkan sejumlah stakeholder. Menurutnya, lebih dari ratusan perusahaan investasi terpaksa ditutup karena melanggar ketentuan yang berlaku. (Arum-A)

(redaksi)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Nasabah Mulai Sakit hingga Mobil Ditarik Leasing

Puluhan Sertifikat Tanah Kavling Digadaikan Tersangka Kasus Hanan Land, Para Korban Mengadu

Sejumlah Warga Boyolali Diduga Jadi Korban Penipuan Koperasi

Marak Penipuan dengan AI, Komdigi Minta Masyarakat Waspada

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Pemkab Boyolali Gandeng OJK Kampanyekan Antiinvestasi Bodong, Judi Online, dan Pinjaman Online Ilegal

7 Tips Mulai Investasi untuk Pemula

5 Jenis Investasi untuk Pemula, Kenali Keuntungan dan Risikonya

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Belum Usai Kasus Hotel Top Malioboro, SKN kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Hotel dengan Motif Sama

Bank KB Bukopin Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Pemkab Boyolali Gandeng OJK Kampanyekan Antiinvestasi Bodong, Judi Online, dan Pinjaman Online Ilegal

7 Tips Mulai Investasi untuk Pemula

5 Jenis Investasi untuk Pemula, Kenali Keuntungan dan Risikonya

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Pemkab Boyolali Gandeng OJK Kampanyekan Antiinvestasi Bodong, Judi Online, dan Pinjaman Online Ilegal

Pemblokiran Rekening Dorman oleh PPATK, OJK Solo: Tak Picu Rush Money

Mahasiswa FTV ISI Surakarta Juara 2 Lomba Video Reels Nasional

Imbas Kasus Pinjol Ilegal Meningkat, OJK Terbitkan SE LPBBTI 2023

Gebyar Hadiah Besar-besaran, OJK Solo Apresiasi Perkembangan BPR di Boyolali

FISIP UNS Gandeng BI dan OJK, Ajak Gen Z Melek Literasi Keuangan Digital

Berita Lainnya