SEMARANG, solotrust.com- Tim pemberantasan narkotika BNNP Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu, di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Jaringan bisnis barang haram jenis sabu ini dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Semarang. Narapidana Kedungpane yang mengendalikan bisnis sabu dalam penjara adalah Ali Junaedi dan Nurkhan alias Enggle.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah B alias Bengbeng (43) warga Kepulauan Riau berperan sebagai kurir sabu, NM alias Jon (34) warga Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Ali dan Nurkhan alias Enggle yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I A Semarang yang berperan sebagai pengendali transaksi sabu tersebut.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 16 Februari 2020 lalu.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika dan akan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.” Jelasnya Kamis (27/2/2020).
Kasus bisnis sabu yang dikendalikan napi dari Lapas ini terungkap setelah BNNP Jateng menangkap B alias Bengbeng di bandara internasional Ahmad Yani Semarang.
B terbang dari Batam, Kepulauan Riau dengan membawa sabu seberat 150 gram. Untuk mengelabui petugas, sabu ini disimpan di dubur tersangka. Dari keterangan B, BNN Jateng mendapat informasi bahwa barang haram itu akan diantar ke NM alias Jon di Jepara.
Kemudian tim BNNP Jateng melakukan control delivery dan meringkus penerima bernama NM, hingga berhasil disita sebagai barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor. Tersangka NM alias Jon mengaku diperintah oleh Ali dan Nurkhan alias Enggle, napi Lapas Kelas I A Semarang untuk menerima sabu tersebut.
Dari hasil interogasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas I A Semarang dan berhasil mengamankan Ali serta Nurkhan alias Enggle beserta alat komunikasi 2 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon.
Nurkhan alias Enggle dan Ali Junaidi adalah napi Lapas Kelas I A semarang merupakan residivis kasus narkoba. Pengungkapan kasus ini merupakan sinergitas dan kerjasama yang baik antara BNN Provinsi Jateng dengan Bea Cukai Jateng, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Kelas I Semarang serta pihak terkait lainnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2/pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan penjara maksimal hukuman mati. (vit)
(wd)