SURABAYA. solotrust.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga asal Wonokusumo, Surabaya, berinisial NF. Dia diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks terkait virus corona, Minggu (09/03/2020).
Penangkapan dilakukan usai Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber. Perempuan berusia 27 tahun ditangkap di kediamannya, Jalan Wonokusumo, Surabaya, Minggu (09/03/2020).
“Kami mengamankan tersangka hoaks inisial NF, warga Kota Surabaya, Wonokusumo, menyebarkan isu Covid-19 meresahkan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Senin (09/03/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Kabid Humas menyebut, NF diamankan lantaran telah menyebarkan kabar hoaks melalui akun media sosial Facebook-nya. Dalam akun itu tersangka menuliskan pasien virus corona tengah dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
“Pasien virus corona sudah ada di RSUD Soetomo Surabaya. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu jaga kesehatan dolor2,” tulis akun tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi pihak rumah sakit yang didapatkan kepolisian, pasien yang dimaksud adalah penderita sakit paru-paru biasa. Dampaknya, informasi yang disebar NF sempat membuat warga Surabaya resah.
“Tersangka ini menyebarkan berita yang pada saat penanganan sakitnya korban paru-paru,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kendati demikian, polisi belum menahan tersangka. Kabid Humas mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terlebih dahulu dalam kasusnya. Pasalnya, tersangka mengaku mendapat informasi tersebut dari orang lain.
“Masih penyelidikan Ditreskrimsus. Sejauh ini masih proses pemeriksaan,” tegas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementara itu, tersangka NF mengaku mendapat informasi pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo dari grup WhatsApp beranggotakan wali murid sebuah sekolah. Sayangnya ia tidak membeberkan penyebar informasi kali pertama.
“Dari grup sekolah, wali murid sekolah, kurang tahu (penyebar pertama) kan wali murid banyak,” jelas NF.
Tersangka pun mengaku menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf secara terbuka karena telah meresahkan masyarakat luas terkait hoaks yang disebarkannya.
(redaksi)