JAKARTA, solotrust.com - Mempertimbangkan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker guna pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada 16 Maret 2020.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri; dan masker sesuai dengan uraian barang dan pos tarif/harmonized system (HS). Ketentuan mengenai uraian barang dan pos tarif/HS, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam lampiran.
Larangan sementara ekspor, sebagaimana dimaksud pada ayat Permendag ini, berlaku hingga 30 Juni 2020. Eksportir yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Permendag ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 4 Permendag ini yang diundangkan pada 17 Maret oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dan tercantum pada Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 255, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI,setkab.go.id.
(redaksi)