JAKARTA, solotrust.com - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wali Kota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Praktis, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Keputusan itu telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. Kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann virus mematikan itu.
PSBB di Pekanbaru ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
''Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB. Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,'' kataMenkesTerawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/04/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.
Selanjutnya, pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
(redaksi)