Pend & Budaya

Darurat Covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

Pend & Budaya

17 April 2020 11:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Melansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kemdikbud.go.id, Jumat (17/04/2020), kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan dalam Permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

"Sekarang kami ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK, tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019. Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku, yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar," ujar Mendikbud dalam telekonferensi, Rabu (15/04/2020).

Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan, antara lain tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Nadiem Makarim menuturkan, kebijakan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi guru honorer yang memiliki kondisi ekonomi tak memadai akibat dampak Covid-19.

"Jadi kita lepas sementara syarat NUPTK karena krisis ekonomi dan kesehatan, tapi tetap harus tercatat di dapodik," katanya.

Selain menghapus syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor. Sebelumnya, berlaku peraturan dana BOS yang bisa digunakan untuk pembayaran honor ditetapkan maksimal 50 persen. Sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

"Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer, terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini," tutur Nadiem Makarim.
 

(redaksi)

Berita Terkait

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

Artis Senior Roy Marten Terserang Virus Corona

Mengeluh Pusing dan Pilek, Donna Agnesia Terpapar Covid-19

Positif Covid-19, Iko Uwais: Virus Corona Itu Nyata!

Positif Corona, BCL Minta Masyarakat Bangun Sistem Imun

25 Warga Sumber Terpapar Corona, Gibran: Waspadai Perkembangan Covid-19 Pascalebaran

Fatin Shidqia dan Arafah Rianti Terpapar Corona, Begini Kondisinya

Kemenkes: Vaksin Covid-19 Efektif Menangkal Mutasi Virus Corona

Mutasi Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Masyarakat Diimbau Perketat Disiplin Prokes

3 Warga Semarang Positif Covid-19

Tingkat Kestabilan Penjualan Pascapandemi Covid-19

Hotel Grand Mercure Solo Baru Gelar Vaksinasi Covid-19

Innalillahi, Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 30%

Lewat Vaksinasi, Kemenkumham Jateng Dukung Program Pemerintah untuk Indonesia Bebas Covid-19

Keluarkan Anggaran Paling Banyak, Program IISMA Dipertanyakan Dampaknya: "Ajang Jalan-jalan Gratis"

Jawaban Kemendikbud RI tentang Isu Program Merdeka Belajar

Kebijakan Penghapusan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Jadi Pro Kontra di Kalangan Masyarakat

Di Balik Penutupan 23 Kampus oleh Kemendikbudristek, Ada Apa Sebenarnya?

Kemendikbudristek Tetapkan 16 Budaya di Jateng Sebagai WBtb

Telkomsel Dukung Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Internet Pelajar

Di Masa Pandemi Covid-19, Dana BOS Tak Dibatasi Penggunaannya

Kemenag Segera Kembali Cairkan Dana BOS Madrasah

Di Masa Pandemi Covid-19, Dana BOS Tak Dibatasi Penggunaannya

Berita Lainnya