SURABAYA, solotrust.com- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kawasan Malang Raya belum bisa menerapkan masa normal baru (new normal). Zona ini meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
"Masih ada persyaratan agar suatu wilayah menuju normal baru yang belum dipenuhi," ujar Khofifah di Surabaya, Minggu (7/6/2020).
Dengan demikian, masa transisi setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan tersebut akan diperpanjang selama tujuh hari.
"Perpanjangan masa transisi ini nantinya juga disertai dengan evaluasi kembali pada akhir periode, yaitu hari ketujuh," kata dia.
Menurut Khofifah, terdapat persyaratan berdasarkan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar suatu wilayah menuju normal baru, yaitu Rate of Transmission (RT) atau rasio penularan kurang dari satu.
Dalam hal ini, kata dia, rasio penularan di Malang Raya masih pada angka 1,23 per- Jumat (7/6).
"Panduan dari WHO, salah satu syarat menuju normal baru adalah ketika rate of transmission-nya kurang dari satu. Posisi per- hari ini, RT dari Malang Raya masih 1,23," katanya.
Dalam praktiknya, kata dia, banyak masyarakat yang masih melanggar protokol. #teras.id
(wd)