Ekonomi & Bisnis

Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tak Dibatasi Jenis Pekerjaan

Ekonomi & Bisnis

11 Agustus 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan, baik kriteria maupun persyaratan lain. Hal terpenting adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/08/2020). Mengenai pengawasan, Menaker menyampaikan telah meminta pendampingan dari aparat hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan KPK dalam rangka meyakinkan Kemenaker sebagai kuasa pengguna anggaran agar program benar-benar tepat sasaran.



“Program ini saya mengulang bahwa uang itu setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung kepada rekening penerima program dalam hal ini adalah pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekeningnya pekerja,” kata dia, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Adapun yang dibutuhkan sekarang, menurut Ida Fauziah adalah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi data, sehingga kehadiran penegak hukum untuk melakukan pendampingan bisa berjalan baik.

Senada dengan Menaker, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan para calon penerima bantuan dari sektor industri.

“Kami telah menyisir seluruh sektor industri, jadi syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kemudian setelah disisir, kami mendapatkan data tersebut, nah baru kami sampaikan kepada perusahaan,” katanya.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan mengemukakan ada beberapa perusahaan belum patuh. Mereka belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat melakukan pembenahan untuk bertransformasi. Kita harus berbenah, kita harus menjadi warga negara yang baik, patuh, taat kepada hukum. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah sebenarnya,” imbuhnya.

Data yang didapatkan, menurut Agus Susanto, sebanyak 15,7 juta adalah data peserta BP Jamsostek pada 30 Juni, berdasarkan upah di bawah Rp5 juta dan berdasarkan data upah dilaporkan pemberi kerja atau perusahaan kepada BP Jamsostek serta telah tercatat di sistem.

“Saat inilah kami sedang mengumpulkan. Kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan, HRD masing-masing untuk segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP Jamsostek agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” jelasnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya