Hard News

Bea Cukai Surakarta Musnahkan Barang Milik Negara Eks Hasil Penindakan dan Penegahan

Hukum dan Kriminal

1 Oktober 2020 11:31 WIB

Ilustrasi rokok (Pixabay)

KARANGANYAR, solotrust.com – Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil tegahan selama 2019 hingga 2020, Kamis (01/10/2020). Barang-barang itu berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras, serta terhadap barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo. 
 
Petugas Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Surakarta, Intania Riza, menjelaskan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-155/MK.6/KN.5/2020 tanggal 30 Juli 2020 dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.Nomor S-31/MK.6/WKN.09/KNL.02/2020 tanggal 28 Juli 2020.
 
"Barang-barang yang dimusnahkan hari ini sebagian besar adalah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (rokok) ilegal sejumlah lebih dari satu juta batang. Barang lainnya yang turut dimusnahkan adalah miras ilegal, cairan vape (HPTL EET) yang tidak dilekati pita cukai, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, pakaian, anak panah, part senjata, dan personal effect," ungkap Intania Riza dalam siaran pers.
 
Proses pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan, dan pakaian. Sementara barang dimusnahkan dengan dipecah untuk MMEA dan dilakukan perusakan untuk HPTL EET, anak panah, part senjata, dan personal effect sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis. 
 
Dalam pemusnahan BMN hari ini, Intania Riza menyebut total Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp1.183.137.460,00 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 600.861.339,00, sedangkan untuk penegahan barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, total nilai barang tersebut sebesar Rp103.720.000,00.
 
"Tujuan dari kegiatan pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan, moral, dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Selain itu, kesehatan masyarakat juga turut menjadi perhatian bagi Bea Cukai Surakarta dan langkah ini menjadi upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran BKC ilegal, serta menciptakan iklim usaha sehat bagi masyarakat dan pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai yang akhirnya berimbas pada meningkatnya penerimaan negara," terang Intania Riza.
 
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Surakarta yang juga turut mengundang beberapa instansi, seperti Direktorat PKNSI, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II, pemerintah daerah Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian, Kantor Pos Solo, PT Angkasa Pura I, Satpol PP, dan juga OPS Rokok Kretek Surakarta. 

(redaksi)

Berita Terkait

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Boyolali

Jelang Panen Raya, Warga Klakah Boyolali Gelar Tradisi Wiwit Tembakau

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Diskominfo Boyolali Sosialisasikan Rokok Ilegal di CFD, Dimeriahkan Abah Lala

Bea Cukai Surakarta Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Boyolali dan Sukoharjo

Dukung Program PEN, Bea Cukai Surakarta Gelar Public Hearing Fasilitas Kite Ikm

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Kemenkumham Jateng Gelar Pertemuan dengan Masyarakat, Samakan Persepsi Pemanfaatan BMN Tanah di Area Lapas

Grebek Pasar Matesih: Perangi Rokok Ilegal, Pedagang Dapatkan Edukasi dan Hiburan

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Diskominfo dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal kepada Mahasiswa UBY

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Pedagang di Boyolali

Jelang Panen Raya, Warga Klakah Boyolali Gelar Tradisi Wiwit Tembakau

Divina Etnika ISI Surakarta Sabet Penghargaan Bergengsi Kompetisi Paduan Suara

Polres Boyolali Gelar Operasi Miras di Pasar Sunggingan

2 Orang Penjual Miras Tak Berizin Diciduk Polisi

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Mahasiswa KKN Unisri Kelompok 74 Sosialisasikan Bahaya Miras bagi Masyarakat

Polres Boyolali Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras

Polisi Amankan Pemuda yang Nekat Cekoki Seekor Kucing dengan Miras

Dukung Program PEN, Bea Cukai Surakarta Gelar Public Hearing Fasilitas Kite Ikm

Tingkatkan Kerja Sama dan Komunikasi, Kantor Bea Cukai Surakarta Gelar Coffee Morning dengan Reksan Cukai

Berita Lainnya