Hard News

ASN Karanganyar Melanggar Prokes Bakal Dihukum Lebih Berat

Jateng & DIY

7 Oktober 2020 20:27 WIB

Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

KARANGANYAR, solotrust.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Karanganyar  pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan dihukum lebih berat dibanding warga sipil, jika abai pemakaian  masker. Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono sekaligus selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar. 

Juliyatmono mengatakan, bahwa perlu ada sanksi tambahan bagi ASN yang melanggar protokoler kesehatan, seperti halnya  tidak pakai masker.



“Contohnya akan kita suruh pakai masker sampai menutupi kepalanya hingga berhari-hari. Harus ada sanksi tambahan to. Sanksi tambahan secara moril supaya tidak ditiru yang lain.” Katanya Rabu (7/10/2020).

Juliyatmono mengatakan, sanksi lebih berat bagi ASN pelanggar prokes dinilai cukup adil. Selaku panutan masyarakat ASN harus memberi contoh baik. Sejauh ini pelanggaran prokes terutama abai masker telah diterapkan dengan dendanya Rp 20 ribu per orang dan diganti dua lembar masker.

Lebih lanjut  Juliyatmono menambahkan, denda tersebut bersifat pilihan, jika pelanggar tak punya uang bisa menebus dengan sanksi sosial, seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan lainnya. Di sini pemerintah bukan bermaksud mencari duit dengan cara penjatuhan denda abai masker, tapi mengedukasi bahwa 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) merupakan kebutuhan.

Sekadar informasi, operasi masker oleh Satpol PP dan aparat gabungan menjaring 19 pelanggar pada Senin (5/10/2020), dua di antaranya ASN, sedangkan sisanya pekerja swasta. (joe)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya