SEMARANG, solotrust.com – Keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Tengah sebesar 3,27 persen menimbulkan berbagai respons, salah satunya kekhawatiran gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari para pelaku usaha. Menanggapi hal itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pengusaha, terutama pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak mengkhawatirkan satu hal tanpa alasan.
“Gelombang PHK gimana? Bentar to, UMP itu upah minimum, dicatat dulu dan itu kan diberlakukan untuk mereka yang kerja satu tahun. Jadi sebenarnya agak tidak beralasan,” kata Ganjar Pranowo usai rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (02/11/2020), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.
Ia mengatakan UMP yang telah ditetapkan naik tersebut masih bisa dilakukan penundaan jika memang ada keberatan, meskipun berdasarkan pengalaman tahun lalu tidak ada penundaan.
Bahkan, dari keputusan kenaikan tersebut juga hanya ada dua daerah yang perlu penyesuaian, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Di lain sisi, Ganjar Pranowo menyebut hal lain mesti diwaspadai adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan pada 21 November mendatang.
“Untuk menyusun UMK, Kebutuhan Hidup Layak atau KHL-nya kan mesti ada survei, maka kita minta, siapa yang bisa survei, BPS, survei yuk. Masih ada waktu, survei online aja sehingga kita ada ukuran-ukuran semuanya dari indikator-indikator biar berjalan, gitu,” terangnya.
Terlepas dari itu, gubernur meminta agar Apindo tak perlu takut. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah duduk bersama untuk membahas kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah.
“Jadi Apindo nggak usah takut. Justru sekarang yang diperlukan antara Apindo, serikat pekerja sama pemerintah duduk lagi aja, masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak, sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis,” jelas Ganjar Pranowo.
(redaksi)