Hard News

Tak Patuhi Prokes, Sejumlah Pedagang Pasar Cepogo Boyolali Disanksi

Jateng & DIY

26 November 2020 20:31 WIB

Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di pasar tradisional Cepogo Boyolali, Kamis (26/11/2020)

BOYOLALI, solotrust.com - Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di pasar tradisional Cepogo Boyolali masih rendah. Hal ini membuat petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan operasi yustisi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di pasar tradisional. 

Dalam operasi, tim gabungan menghentikan para pengguna jalan yang melintas di depan pasar tradisional Cepogo tanpa mengenakan masker. Mereka pun didata dan langsung diberikan sanksi. 



Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno mengatakan, sebelum disanksi, petugas terlebih dulu memberikan masker dan memberikan pemahaman pentingnya protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.  

“Mereka yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa sanksi administrasi, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga kerja sosial bersih-bersih pasar,” kata dia kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). 

Dalam operasi yustisi selama satu jam lebih ini terjaring 32 warga tak mengenakan masker. Mereka terdiri atas orang tua, kalangan muda hingga anak-anak. 

“Sementara ini ada 32 yang terjaring, ada anak anak dan orang dewasa juga,” ungkap Sunarno. 

Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi Covid-19 di Boyolali. Tim gabungan telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Boyolali. 

"Kami menggelar operasi masker ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi," ucap Sunarno. 

Disebutkan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan beragam, di antaranya penyitaan KTP, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kerja sosial, hingga pengenaan denda. 

“Perlu ditegaskan bahwa denda bukan tujuan utama. Di sini fokusnya adalah peningkatan disiplin masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Jaka)

(redaksi)

Berita Terkait

Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 30%

Siswa di Solo Mulai Masuk Sekolah Lagi, Prokes Tetap Dijalankan

Solo Masih Level II Covid-19, Prokes Tetap Berlaku

Tas Anyaman Bertema Protokol Kesehatan Mulai Sepi Peminat

Tak Ada Syarat Khusus, Prokes Masih Jadi Prioritas Terminal Tirtonadi Hadapi Pemudik

Soal Prokes Mudik Lebaran, KAI Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

3 Warga Semarang Positif Covid-19

Tingkat Kestabilan Penjualan Pascapandemi Covid-19

Hotel Grand Mercure Solo Baru Gelar Vaksinasi Covid-19

Innalillahi, Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Prokes Covid-19 Dilonggarkan, Jumlah Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Naik 30%

Lewat Vaksinasi, Kemenkumham Jateng Dukung Program Pemerintah untuk Indonesia Bebas Covid-19

Pemkab Boyolali dan PMI Teken MoU, Mantapkan Kerja Sama Kegiatan Kemanusiaan

PMI Boyolali Salurkan Bantuan RTLH dan Distribusikan Air Bersih ke 6 Kecamatan

Solo Grand Mall Gelar Lomba Panjat Pinang, Langkah Awal Renovasi Menuju Tampilan Modern di 2025

Merdeka REI Expo 2024 Hadirkan Penawaran Properti Terbaik di Solo Grand Mall

Dukung Pengembangan UKM, Solo Grand Mall Gelar Solo PPUN 2024

Solo Grand Mall Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja Terbuka, Rebutkan Piala Ketua KONI Surakarta II 2024

Operasi Zebra Candi 2021, Polisi Akan Fokus Pada Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Kejar Target 70 %, Bupati Minta Warga Sukoharjo untuk Ikut Vaksinasi

Kasus Covid-19 Landai, Gibran: Jangan Teledor Prokes!

Tinjau Bandara Soetta, Menhub Pastikan Prokes Berjalan Baik

Terapkan Standar Prokes, Favehotel Manahan Solo Gaet Penghargaan Kemenkes

Pastikan Logistik Sesuai Prokes, Pemilih Tak Perlu Khawatir ke TPS

Berita Lainnya