BOYOLALI, solotrust.com - Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di pasar tradisional Cepogo Boyolali masih rendah. Hal ini membuat petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan operasi yustisi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di pasar tradisional.
Dalam operasi, tim gabungan menghentikan para pengguna jalan yang melintas di depan pasar tradisional Cepogo tanpa mengenakan masker. Mereka pun didata dan langsung diberikan sanksi.
Kepala Satpol PP Boyolali, Sunarno mengatakan, sebelum disanksi, petugas terlebih dulu memberikan masker dan memberikan pemahaman pentingnya protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Mereka yang tidak memakai masker diberi sanksi berupa sanksi administrasi, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga kerja sosial bersih-bersih pasar,” kata dia kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Dalam operasi yustisi selama satu jam lebih ini terjaring 32 warga tak mengenakan masker. Mereka terdiri atas orang tua, kalangan muda hingga anak-anak.
“Sementara ini ada 32 yang terjaring, ada anak anak dan orang dewasa juga,” ungkap Sunarno.
Ia mengatakan, penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi Covid-19 di Boyolali. Tim gabungan telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Boyolali.
"Kami menggelar operasi masker ini sebagai sarana edukasi dan sosialisasi," ucap Sunarno.
Disebutkan, sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan beragam, di antaranya penyitaan KTP, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, kerja sosial, hingga pengenaan denda.
“Perlu ditegaskan bahwa denda bukan tujuan utama. Di sini fokusnya adalah peningkatan disiplin masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Jaka)
(redaksi)