Hard News

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Pakis, Magelang dengan Kerugian Rp 54 Juta

Hukum dan Kriminal

21 Januari 2021 09:28 WIB

Rilis kasus curas di Polres Magelang.

MAGELANG, solotrust.com - Polres Magelang ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Pakis, Magelang. Ungkap Kasus tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/1/2021) di loby Polres Magelang yang dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, diwakili Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko.

Berdasarkan informasi, peristiwa terjadi pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban L di Dusun Pakis Tengah RT.02 RW.02 Ds./Kec. Pakis Kab. Magelang.



Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko saat menerangkan kronologi kejadian mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atap rumah dan merusak genting, selanjutnya melalui atas plafon yang berlubang melihat situasi di dalam rumah, namun pelaku tidak jadi masuk melalui plafon, lalu turun dan melihat jendela sebelah barat bertralis agak membuka.

"Jumlah pelaku sebanyak 2 orang berinisial R dan satu lagi berinisial A, namun masih kami lakukan pengejaran,"tuturnya.

Pelaku A (DPO) kemudian mencongkel jendela sebelah barat rumah korban. Kedua pelaku memasuki rumah melalui jendela yang sudah dicongkel, selanjutnya pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di sebuah kaleng di etalase toko. Kedua pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang tidur, pelaku R menduduki tubuh korban, menutupi wajah korban menggunakan handuk dan memukuli wajah korban.

Sedangkan pelaku A (DPO) mengikat kaki korban menggunakan tali yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku dan pelaku memukuli tubuh korban bagian bawah. Pelaku A (DPO) merampas sebuah kalung emas 10gr dari leher korban, 1 buah gelang kaki 5gr, mengambil 1 buah tas kulit warna coklat dan 2 buah kotak warna merah.

"Korban mengalami luka yang cukup serius dan setelah kejadian korban diopname di Rumah Sakit Lestari Raharja Magelang," katanya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah kalung emas 10gr, gelang kaki emas 5gr, 9 buah gelang emas seberat 35gr dan uang tunai sebanyak Rp.5 juta dengan total kerugian meteriil sebesar Rp. 54 juta. 

Kini tersangka telah ditahan di Polres Magelang dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

(wd)