Hard News

2 Pekan, Polresta Solo Amankan 200 Gram Sabu

Hukum dan Kriminal

19 Maret 2021 13:57 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com - Selama dua pekan terakhir, Polresta Solo berhasil mengamankan 200 gram narkotika jenis sabu. Barang haram itu berhasil diamankan dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Solo, Polsek Jebres, dan Polsek Serengan.

Wakapolresta Solo, AKBP Denny Herianto mengungkapkan, awal pengamanan sejumlah sabu sebagai barang bukti tersebut dari jajaran Polsek Serengan yang berhasil menangkap dua pelaku narkotika berinisial FYN dan HES.



"Dari keduanya kemudian kasus dikembangkan dengan menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika lain di wilayah Jebres," ujarnya, Jumat (19/03/2021).

Total sabu berhasil diamankan dari keenam pelaku sejumlah 46,4 gram bersama barang bukti lainnya.

"Berdasarkan jumlah yang terkumpul dikategorikan cukup besar untuk skala Polsek sehingga tim kemudian langsung melakukan pengembangan," imbuh AKBP Denny Herianto.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kasus dan mendapati satu pelaku lainnya. Dari penangkapan sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba, paling menonjol penangkapan di wilayah Kartasura, Sukoharjo, dengan barang bukti seberat 148 gram sabu-sabu.

"Dari informasi yang kami peroleh, kami mendapati sabu tersebut berasal dari tersangka N. Setelah kami mengetahui alamatnya, langsung kami lakukan penangkapan,” tukas AKBP Denny Herianto. (awa)

(redaksi)