SEMARANG, solotrust.com- Pemerintah Pusat akan memberlakukan pengetatan terkait lonjakan kasus covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Rencananya PPKM darurat itu akan dihelat mulai 3 Juli mendatang.
Usai rapat koordinasi dengan Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan secara daring di kantornya, Rabu (30/6 2021), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan PPKM darurat di Jawa Tengah. Menurutnya cara itu lebih bagus karena dianggap lebih tegas.
Namun Ganjar mengatakan pemberlakuan PPKM darurat masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.
Meski begitu pengetatan-pengetatan di Jateng sudah dilaksanakan, pihaknya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2021, yang beberapa isinya inline dengan PPKM darurat. Misalnya pengetatan di tempat-tempat keramaian dan aturan-aturan yang lebih rinci lagi, gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan di dorong optimalisasi peran jogo tonggo dan relawan juga telah dilakukan.
Ganjar juga sudah memerintahkan seluruh bupati/wali kota untuk melakukan lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah. Ia juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.
“Jawa Tengah telah membuat Ingub nomer 1 , instruksinya adalah beberapa yang inline pengetatan-pengetatan di tempat keramaian, kemudian aturan-aturan yang lebih rinci lagi sampai dengan gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan.” Kata Ganjar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli mendatang. PPKM darurat diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian lonjakan kasus covid-19 di Indonesia. (vit)
()