Solotrust.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan vaksinasi Covid-19, terutama bagi mereka yang hendak menjalankan ibadah umrah ke Arab Saudi saat ini belum bisa mengunjungi negara tersebut, meski vaksin buatan Sinovac telah diakui di sana.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat melakukan dorongan ke pemerintah setempat terkait izin masuknya jemaah umrah WNI ke Arab Saudi, mengingat penerbangan dari Indonesia belum diizinkan ke negara itu.
“Untuk mendorong umrah belum bisa karena Indonesia masih di-suspend, belum boleh terbang langsung. Kita masih tunggu ketentuan lebih lanjut Saudi,” kata Eko Hartono, dilansir dari Antara, Jumat (27/08/2021).
Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan jemaah umrah dari luar negeri dengan catatan sudah vaksin. Pada Selasa (24/08/2021), pemerintah setempat resmi memperbolehkan vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jemaah.
Menurut Konjen RI, penggunaan kedua vaksin tersebut harus ada suntikan penguat di antara empat vaksin lain, yakni buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.
“Iya memang Sinovac dan Sinopharm sudah diakui Saudi, tetapi harus booster satu di antara empat vaksin. Satu dari empat vaksin yang diakui Saudi,” lanjutnya.
Selain itu, vaksin juga perlu pengaturan teknis seperti di mana dan kapan vaksin dilakukan. Eko Hartono menambahkan sampai sekarang belum ada sinyal dari pihak Arab Saudi terkait izin masuk bagi jemaah umrah asal Indonesia.
“Sampai sekarang belum. Semoga segera ada pengumuman itu,” pungkasnya. (zulfa)
(and_)