SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait penerapan PPKM level 2 selama momen Nataru (Natal dan Tahun Baru). Dalam SE disebutkan, semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
Dalam hal ini, regulasi tersebut berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor maupun transportasi umum. Selain itu, mereka juga harus bisa menunjukkan hasil negatif swab antigen atau PCR.
"Ya, SEnya sudah keluar. Tidak akan ada kendaraan yang diputar balik, asal bisa menunjukkan hasil swab antigen dan kartu vaksin. Sudah, itu saja," urai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (15/12).
Selain itu, Gibran juga mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan tetap beroperasi seperti biasa dengan pembatasan. Beberapa pembatasan tersebut diantaranya jam operasional mulai pukul 10.00-21.00 WIB.
"Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen. Hotel-hotel boleh mengadakan program gala dinner tapi tetap pembatasan maksimal pengunjung juga," imbuhnya.
Di sisi lain, tempat wisata di Solo juga diizinkan buka selama Nataru. Setiap tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan membatasi pengunjung maksimal 75 persen. SE terkait penerapan PPKM level 2 tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2021. (awa)
(zend)