Hard News

Miras Berbagai Merek Disita Polisi, Penjual Ilegal Terancam Pidana 3 Bulan

Hukum dan Kriminal

12 April 2022 14:25 WIB

Polres Klaten mengamankan minuman keras (Miras) berbagai merek dalam operasi selama satu pekan pada Ramadan 2022

KLATEN, solotrust.com - Sebanyak 1737 botol minuman keras (Miras) berbagai merek diamankan jajaran kepolisian Polres Klaten, Jawa Tengah dalam operasi selama satu pekan pada Ramadan ini. Miras disita petugas lantaran tidak memiliki izin resmi.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mengatakan, miras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi selama satu pekan, terhitung mulai 5 hingga 11 April pada Bulan Suci Ramadan.



“Jadi selama Ramadan ini petugas melakukan operasi miras. Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/04/2022).

Miras berbagai merek disita polisi lantaran tidak memiliki izin resmi dalam penjualan. Sementara hasil operasi diketahui miras berasal dari penjualan rumahan di wilayah Kabupaten Klaten yang beredar secara ilegal.

“Operasi ini berasal dari penjualan miras rumahan dan tak ada izin resmi atau ilegal,” jelas Kompol Sumiarta.  

Para penjual miras akan dikenakan pasal 42 huruf (c) jo pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten  Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang  larangan dalam penjualan miras. Mereka terancam sanksi pidana ringan selama tiga bulan. (jaka).

(and_)

Berita Terkait

Polres Klaten Siagakan 530 Personil, Amankan Jalur Acara Pernikahan Kaesang-Erina

Polres Klaten Musnahkan 10.057 Miras Hasil Operasi Pekat saat Ramadan

Warga Resah Knalpot Brong, Polres Klaten Tindak 165 Pemotor

Propam Polres Klaten Cek Kelengkapan KTA, Sejumlah Anggota Push Up

Misteri Penemuan Mayat di Tulung, Korban Disetubuhi lalu Dicekik hingga Tewas

Ratusan Miras Ini Disita Polisi Klaten dalam Operasi Pekat

Satnarkoba Polres Boyolali Amankan 48 Botol Miras Ilegal di Kecamatan Simo

Polres Boyolali Gelar Operasi Miras di Pasar Sunggingan

2 Orang Penjual Miras Tak Berizin Diciduk Polisi

3 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Boyolali

Mahasiswa KKN Unisri Kelompok 74 Sosialisasikan Bahaya Miras bagi Masyarakat

Polres Boyolali Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Liter Miras

Satnarkoba Polres Boyolali Amankan 48 Botol Miras Ilegal di Kecamatan Simo

Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

Perhutani Jembolo Utara Tegas Bantah Isu Penjualan Kayu Ilegal di Demak

BPOM Tindak Sarana Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang

Pemkab Boyolali Gandeng OJK Kampanyekan Antiinvestasi Bodong, Judi Online, dan Pinjaman Online Ilegal

Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Lebih Peduli dan Aktif Putus Rantai Peredaran

Gandeng UMKM Lokal, Rumah Atsiri Indonesia Gelar Pasar Merdeka

Tampil Inklusif, Masjid Izzatul Islam Hadirkan Ceramah Berbahasa Isyarat untuk Jemaah Tuli

Masjid Shiratalmustaqim Boyolali, Sediakan 100 Porsi Takjil Setiap Hari dan Santuni Warga

The Alana Solo Berbuka Puasa Bersama Yayasan Karya Al Insan Karanganyar

HIPMI Solo Kenalkan 100 Anak Yatim Berwirausaha

Indosat Hadirkan Ramadan Bermakna, Dorong Pemberdayaan Marbot di Solo

Berita Lainnya