Hard News

Curi Barang Berharga Milik Calon Istri, Berujung Tidur di Bui

Hukum dan Kriminal

23 Februari 2023 22:14 WIB

Aris Purwanda, warga asal Desa Gayu Sakti, Kecamatan Sepur Agung, Lampung Tengah diamankan polisi setelah nekat mencuri di rumah calon istrinya sendiri dan membawa kabur sejumlah barang berharga. (Foto: Dok. solotrust.com/jaka)

BOYOLALI, solotrust.com - Aris Purwanda, warga asal Desa Gayu Sakti, Kecamatan Sepur Agung, Lampung Tengah nekat mencuri di rumah calon istrinya sendiri dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Akibatnya, ia harus mendekam di sel tahanan.

Aksi pencurian dilakukan pria 45 tahun itu pada 31 Januari 2023 lalu pukul 06.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, ulah nekat pelaku dilakukan di rumah Supiyah, warga Dukuh Karangkepoh, Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Boyolali.



“Kejadian itu bermula saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke masjid salat subuh dan pengajian. Kunci rumah sudah terbiasa diletakkan di bawah pohon depan rumah,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/02/2023).

Pagi itu pelaku datang dan melihat kunci yang ditaruh korban. Tanpa basa-basi kunci lantas diambil dan spontan ia masuk rumah mengambil barang barang berharga.

“Pelaku ini lalu masuk rumah mengambil sejumlah barang berharga. Mulai dari kartu ATM dan cincin,” AKP Donna Briadi.

Aksi pencurian diketahui Supiyah sepulangnya dari masjid. Ia terkejut saat telepon seluler (Ponsel) miliknya telah raib serta tas yang sudah terbuka dan beberapa barang berharga hilang.

“Setelah mengetahui barangnya hilang, korban lalu pergi ke bank untuk mencetak rekening. Nah dari situlah diketahui, uangnya sudah ditransfer ke rekening lain yang tak dikenalnya,” beber AKP Donna Briadi.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi. Adapun total kerugian mencapai Rp27 juta. Mendapat laporan Supiyah, petugas pun langsung bergerak dan berhasil membekuk pelaku.

“Tidak lama tersangka berhasil ditangkap petugas di tempat kosnya di Gilingan, Solo pada Rabu 22 Februari 2023,” ungkap kasat reskrim.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya nekat mengambil barang-barang berharga milik Supiyah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya ambil uang di ATM dengan menggunakan PIN secara acak,” katanya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah buku tabungan BRI, satu lembar rekening koran atas nama Supiyah, satu buah gembok berikut anak kunci, satu buah tas warna cokelat, kaos jemper warna oranye, dan satu buah rekaman CCTV dari bank BRI Cabang Boyolali.  

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya