Hard News

Ironis, 4 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, Salah Satunya Pelajar

Jateng & DIY

26 Maret 2018 15:26 WIB

Ilustrasi. (dok)


WONOGIRI, solotrust.com- Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Kepolisian Republik Indonesia. Kali ini Satserse Narkoba Polres Wonogiri di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo berhasil membekuk empat orang pengedar narkoba. Mereka ditangkap dalam dua kasus dan lokasi berbeda, yakni di dekat Patung Bedol Desa Waduk Gajahmungkur, Kecamatan Wonogiri Kota dan di dekat Terminal Bus Giri Adipura di Krisak Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri.



”Para tersangka mengaku berperan sebagai pengedar,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede, Senin (26/3/2018) seperti dilansir dari tribratanews.com.

Kapolres mengatakan satu dari empat tersangka masih berstatus sebagai pelajar kelas 12, salah satu SMA di Wonogiri.

“Kepada tersangka yang masih pelajar, diberikan pelayanan khusus ketika harus menjalani ujian. Dia kita fasilitasi untuk mengerjakan ujian di Polres,” tegas Kapolres.

Tersangka yang masih berstatus pelajar adalah IF (20), warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Sebagai pengedar, IF mengaku mendapatkan barang dari tersangka Wakyudi Ardianto alias Pentul (33) warga Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dari kedua tersangka, polisi menyita alat bukti berupa 30 butir pil psikotropika jenis Alprazolam, 5 butir pil psikotropika jenis Clonazepam Merk Riklona, 2 buah handphone bersama SIM Card-nya dan nomor kontaknya, serta sebuah tas warna hitam

Kedua tersangka, kemudian dijerat pasal 62 dan pasal 60 juncto pasal 71 ayat (1) subsider pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1997 tentang penyalahgunaan psikotropika, yang ancamannya 5 tahun penjara.

Bersamaan itu, jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri juga menangkap dua tersangka lain terkait dengan pengedaran obat daftar G secara ilegal. Keduanya, Dimas Muhamad Ridho (28) warga Dusun Nglarangan, Desa Beji, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, dan Joko Prayitno (25) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Saat ditangkap, tersangka Dimas kedapatan membawa obat daftar G sebanyak 54 butir yang diwadah dalam 5 kantong plastik dan disembunyikan dalam bungkus rokok. Barang terlarang itu, dia peroleh dari Joko Prayitno. Polisi kemudian menangkap Joko Prayitno dengan mendatangi ke rumahnya. Dari Joko Prayitno, diamankan barang bukti 450 butir obat daftar G dan 11 tablet pil Risperindone, uang penjualan Rp 62 ribu, ponsel dan sepeda motor.  

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya