SOLO, solotrust.com - Pemerintah mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam penyusunan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Masukan dapat diberikan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
Demikian diskusi yang mengemuka dalam Sosialisasi RUU Kesehatan di Gedung Djoeang 45 Solo, Selasa (21/03/2023) lalu. Kegiatan dilaksanakan Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadiri perwakilan masyarakat dari berbagai organisasi.
Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Wiryanta dalam sambutannya mengatakan RUU Kesehatan merupakan bagian dari program legislasi nasional atau RUU prioritas di 2023 yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah disampaikan kepada pemerintah.
"Draft RUU Kesehatan telah disampaikan ketua DPR kepada Presiden Joko Widodo kemudian presiden menyampaikan Surat Presiden kepada DPR untuk segera dibahas," jelas Wiryanta saat memberikan sambutan dalam sosialisasi.
Menurutnya, RUU Kesehatan merupakan langkah untuk mewujudkan enam pilar transformasi kesehatan di Indonesia. Transformasi ini mendesak dilakukan, mengingat kesehatan adalah salah satu sektor yang akan terdampak di era digital sekarang.
"Di era digital, salah satu yang terkena disrupsi cukup dalam adalah sektor finansial, logistik, pendidikan, dan satu lagi kesehatan," kata Wiryanta.
Hadir sebagai narasumber, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sundoyo mengatakan RUU Kesehatan diinisiasi DPR menggunakan metode Omnibus Law.
"Ada tiga hal dalam menyusun metode Omnibus Law, yakni memuat materi muatan baru, bisa melakukan perubahan-perubahan di beberapa undang-undang, dan ketiga adalah mencabut UU yang jenis dan hierakirnya sama dengan menggabungkannya," jelas Sundoyo.
Dalam penyusunannya, RUU Kesehatan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melibatkan masyarakat. Dalam UUD 45 pasal 28 H dinyatakan warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan layak.
Terkait hal itu, Sundoyo menekankan penyelenggaraan kesehatan tidak bisa eksklusif, namun harus inklusif. Artinya harus melibatkan seluruh komponen masyarakat dan oleh karenanya sosialisasi RUU Kesehatan dilakukan.
"Adanya sosialisasi ini sangat penting di mana masukan, pendapat, usulan dari seluruh masyarakat atau peserta sosialisasi ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam menyusun RUU Kesehatan," terang Sundoyo.
Ia pun mendorong masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
Direktur RSUD Dr Moewardi Solo, Cahyono Hadi yang juga hadir sebagai narasumber, mengatakan ada enam poin dalam RUU Kesehatan harus diperhatikan. Pertama, minimnya akses ke layanan primer di masyarakat.
Kedua, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit. Ketiga, ketahanan kesehatan di Indonesia masih lemah. Keempat, pembiayaan kesehatan masih belum efektif. Kelima, sumber daya manusia kesehatan kurang dan merata. Keenam, minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi.
"Kita butuh satu akses, bagaimana data kesehatan seluruh Indonesia bisa terintegrasi. Bayangan kita suatu saat di daerah Papua ada yang sakit membutuhkan sesuatu kita tahu," kata Cahyono.
(and_)