Hard News

Adanya Upaya Hukum PK dari Moeldoko, Demokrat Boyolali Minta Perlindungan ke PN

Sosial dan Politik

4 April 2023 18:31 WIB

Pengurus DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Boyolali dipimpin Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Boyolali Kasibi meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten setempat, Selasa (04/04/2023)

BOYOLALI, solotrust.com - Pengurus DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Boyolali dipimpin Direktur Eksekutif DPC Partai Demokrat Boyolali Kasibi meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) kabupaten setempat.

Hal itu menyusul adanya upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko ke Mahkamah Agung.



PK itu diajukan setelah kasasi Moeldoko ditolak MA pada 29 September 2022 lalu. Kasasi dimaksud mengenai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

PK dilakukan Moeldoko disinyalir sebagai upaya menjegal pasangan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono (Anies-AHY) dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.

Permohonan perlindungan hukum disampaikan segenap Pengurus DPC Partai Demokrat  Boyolali. Kedatangan mereka diterima Ketua PN Boyolali Baskoro di ruang kerjanya.

“ Kami bersama teman-teman pengurus DPC ke PN sebagai respons atas pengajukan PK yang dilakukan Pak Moeldoko ke MA. Kami di PN ini untuk meminta perlindungan hukum. Kami Partai Demokrat Boyolali tidak pecah dan tidak mengakui Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Kami ke PN menyampaikan bahwa Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang sah dan ada SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Kasibi, Selasa (04/04/2023).

Ditegaskan, Partai Demokrat di Boyolali solid dan tidak ada Partai Demokrat tandingan. Terkait adanya sinyal penjegalan pencalonan Anies-AHY, menurut dia, dalam politik strategi bisa dilakukan dengan beragam cara, baik secara benar maupun kurang benar.

Kasibi menyatakan, adanya polemik di internal partai justru akan membuat Demokrat solid, saling menguatkan, dan lebih kokoh karena sudah melewati berbagai ujian.

“Materi PK itu sudah dipelajari teman-teman di Demokrat. Kami memprediksi novum yang dibawa untuk PK itu masih kurang. Kami percaya diri bahwa PK itu akan sia-sia. Adapun dari empat novum yang diajukan, dua di antaranya pernah diajukan dalam kasasi,” jelasnya.

Ketua PN Boyolali, Baskoro  menerima surat permohonan perlindungan hukum dari DPC Partai Demokrat Boyolali. Dia mengaku belum bisa memahami perkara diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum karena berkas-berkas putusan sebelumnya belum disampaikan.

Baskoro meminta pengurus DPC Partai Demokrat Boyolali membawa putusan-putusan terkait perkara di MA ke PN Boyolali.

“Putusannya bagaimana, siapa dengan siapa sehingga kami bisa memahami isinya. Kendati demikain, kami tetap menerima permohonan dari DPC Partai Demokrat," katanya.

PK merupakan upaya hukum luar biasa karena adanya novum atau temuan bukti baru.

"Itu nanti yang menyidangkan ada istilahnya hakim PK," pungkas Baskoro. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

705 Peserta Balik Kerja Bareng BPKH Dilepas di Asrama Haji Donohudan Boyolali

Ratusan Siswa SD MPK Banyudono Boyolali Gelar Pawai Sambut Ramadan

BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran

PKY Jateng Gelar Diskusi Pengawasan Hakim Perspektif Hukum Tata Negara

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

AJI Kecam Intimidasi Petugas Keamanan Wali Kota Semarang pada Jurnalis saat Konfirmasi Kasus Pemanggilan KPK

PD Boyolali Tak Gubris Kubu Moeldoko Cs

Larang Kampanye Terbuka, Gubernur Jateng: Bisa Lewat Media

Meski Kaget, Sambutan Moeldoko Nyatanya Memuat Kata-kata Indah

Pemilu 2029, Partai Demokrat Boyolali Targetkan 5 Kursi Legislatif di Setiap Dapil

Ketua Golkar Karanganyar Serahkan Formulir Pendaftaran Penjaringan Cabup Partai Demokrat, Sinyal Koalisi?

Kampanye Terbuka Partai Demokrat di Karanganyar, Kapolres Turun Langsung Pastikan Kondusivitas

SBY Turun Gunung ke Karanganyar, Ajak Pilih Prabowo-Gibran

Kunjungi Solo, Ini Janji-janji AHY di Pemilu 2024

KPUD Boyolali Baru Terima 5 Parpol Pendaftar Bacaleg

Kencan di Hotel, 2 Pelaku Kriminal Gondol Motor dan HP Milik Warga Semarang

Pengusaha Muda Boyolali Cari Anggota dan Ketua Kadin

Kader Muslimat NU Andong Boyolali Gelar Jalan Sehat Keliling Kampung

Kaesang Pangarep Hadiri Halal Bihalal Kader Partai di Boyolali

Bank Boyolali Lakukan Pengundian Tabungan Simasda Periode 10

Hadiri Halal Bihalal Muslimat NU Andong, Wabup Boyolali Dwi Fajar Ajak Tingkatkan Sinergitas

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Minta Dukungan Perlindungan Hukum Pelaku UMKM

Sinar Matahari Sebabkan Penuaan Dini? Simak Penjelasan Berikut

Disperindag Jateng Dorong LPKSM di Soloraya Perjuangkan Hak Konsumen

Dorong Advokasi Hukum di Jateng, Disperindag Gelar Sosialisasi bagi Puluhan LPKSM

Gelar Diskusi Dengar Pendapat, DP2AP2KB Solo Bahas Perwali Perlindungan Anak

Disperindag Ingin LPKSM Optimal Berikan Kepastian Hukum bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

PNM Liga Nusantara 2024/2025 Resmi Dimulai, Perebutan Tiket Promosi ke Liga 2 Makin Panas

Objek Sita Salah Tulis, PN Sukoharjo Digugat

BP Tapera Kembalikan Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun

Ini Dia Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

UMUKA Solo Gandeng Pengadilan dan PBSI Karanganyar, Suplai Sarpras dan Tranfer Keilmuan

Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Sidang Pleidoi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Gus Nur: Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap dan Tak Jelas

Warga Terdampak Pencemaran Lingkungan PT RUM Sukoharjo Geruduk Pengadilan Negeri, Ajukan Class Action

Mulai Bulan Ini, 36 PN di Jateng Buka Layanan Satu Pintu

Sinergitas Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Solo Tekan Risiko Laka Lantas

Tim Basket Putra Kemenkumham Lanjutkan Tren Kemenangan, Jaga Asa Medali Emas Pornas Korpri

Mengharukan, Pria Ini Nikahi Kekasihnya Sesaat Sebelum Meninggal

MGMP Akuntansi Lakukan Terobosan Bedah Akuntansi Desa

Berita Lainnya