YOGYAKARTA, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) terus membangun sinergitas dan kerja sama lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kerja sama dimaksud tertuang dalam nota kesepahaman bersama (MoU), ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono, Selasa (09/05/2023).
Berlangsung di ballroom Grand Keisha Yogyakarta, prosesi ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah guna mendukung kinerja jajarannya, yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang. Kedua belah pihak sepakat memperpanjang kerja sama di bidang hukum dan hak asasi manusia serta dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Berdasarkan laporan disampaikan Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati, nota kesepahaman dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta di bidang peradilan secara efektif dan efisien sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya, meningkatkan koordinasi dan sinergitas demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukurn dan HAM serta peradilan.
Adapun ruang lingkup kerja sama mencakup perwalian, pengampuan, orang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta kekayaan tak terurus (onbeheerde nalatenschap), dikeluarkan Pengadilan Negeri yang perlu segera disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
Senada dengan itu, berkesempatan menyampaikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, mengungkapkan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan Pengadilan Negeri se-Provinsi DIY kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
“Kami berharap dengan adanya kelanjutan penandatanganan nota kesepahaman hari ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan dihadapi dalam menjangkau masyarakat, demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subjek yang dinyatakan tidak cakap hukum,” kata Nur Ichwan dalam siaran pers diterima solotrust.com.
Kegiatan penandatanganan MoU turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti, kepala BHP Semarang, serta perwakilan BHP seluruh Indonesia. Tampak pula wakil ketua atau perwakilan dari Pengadilan Negeri se-Provinsi DIY.
Kegiatan dilanjutkan sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan oleh narasumber dari hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nurdiyatmi, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Yunanto, dan notaris PPAT Widijatmoko.
(and_)