KARANGANYAR, solotrust.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiikbud) Kabupaten Karanganyar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial G yang merupakan pegawai di Disdikbud Karanganyar serta S, penyedia jasa pengadaan TIK. Berkas perkara kedua tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah.
Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman empat tahun penjara.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo, saat dihubungi melalui telepon selulernya kepada media, Rabu (17/05/2023), menyampaikan terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar berdasarkan laporan masyarakat diterima Polda Jawa Tengah pada 2022 lalu.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan berawal dari pengadaan TIK Disdikbud dengan anggaran sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan TIK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian menetapkan dua orang tersangka. Dalam kasus ini setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Berita acara pemeriksaan sudah dinayatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Kejati Jawa Tengah,” tukas Kombes Pol Dwi Subagyo. (joe)
(and_)