Hard News

Rancangan Perdes Tak Kunjung Rampung, Warga Berjo Tagih Janji

Jateng & DIY

14 Juli 2023 10:09 WIB

Perwakilan paguyuban ketua RT RW Desa Berjo dan kuasa hukum usai memberikan keterangan, Kamis (13/07/2023)

KARANGANYAR, solotrust.com - Belum selesainya perumusan peraturan desa (Perdes) di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, warga  memberi tenggat waktu penyelesaian dokumen Rancangan Perdes BUMDes Berjo hingga Senin (17/07/2023) mendatang.

Penyusunan berlarut-larut membuat warga khawatir persoalan pengelolaan aset desa makin berpolemik. Batas waktu diberikan warga Berjo inj bukan tanpa alasan. Tim perumus rancangan perdes sudah diberi waktu cukup menyelesaikan materi pembahasan di dalamnya.



Kerja tim perumus seharusnya bisa cepat, mengingat materi rancangan tak begitu berat. Hal ini dikatakan kuasa hukum warga Desa Berjo, Kusumo Putro kepada wartawan, Kamis (13/07/2023).

Ia mengutarakan, sebenarnya dalam perumusan perdes tinggal dua poin saja, yakni ART berisi lima poin, di antaranya bagi hasil pengelolaan objek wisata dan mekanisme perekrutan pengurus BUMDes. Apakah dipilih warga melalui musyawarah desa (Musdes) ataukah pakai pihak ketiga perekrutannya kemudian dimusdeskan.

"Dalam hal ini pemerintah daerah perlu lebih memfasilitasi dan memberikan dorongan bagi pemerintah desa agar perumusan rancangan perdes segera beres. Perdes BUMDes merupakan landasan memperbaiki pengelolaan aset desa secara lebih baik dan legal," ujar Kusumo Putro.

Perlu diketahui, saat ini BUMDes Berjo dikelola pengurus dengan SK diduga cacat hukum. BUMDes itu mengelola objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog.

Penerimaan di dua objek wisata itu diprediksi ratusan juta rupiah per hari atau belasan miliar dalam dua tahun terakhir. Rancangan perdes BUMDes Berjo disusun untuk mengganti Perdes Berjo No 3 Tahun 2008 tentang BUMDes.

"Perdes lama dinilai tak sesuai aturan baru tentang BUMDes, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes jika semuanya dikelola secara legal dan sesuai aturan berlaku, seharusnya mampu menyejahterakan warga Desa Berjo karena merekalah pemilik sah objek wisata tersebut," papar Kusumo Putro.

Rancangan Perdes BUMDes Berjo diupayakan harus selesai secepatnya. Apalagi menjelang Bupati Karanganyar Juliyatmono mundur lebih awal dari jabatannya, sebelum masa tugas kepala daerah berakhir 15 Desember 2023 memdatang.

Sementara itu, Ketua Koordinator Paguyuban RT RW Desa Berjo, Sunarto mengungkapkan anggotanya telah menggeruduk kantor desa setempat pada Kamis pagi kemarin. Mereka bermaksud menemui Plt Kades Berjo Wahyu Budi Utomo untuk menanyakan perkembangan rancangan Perdes BUMDes. Wahyu Budi Utomo dianggap paling berwenang dalam hal itu, mengingat dirinya ketua tim perumus Perdes BUMDes Berjo.

"Dalam pertemuan itu, plt kades Berjo belum bisa memastikan kapan selesai karena dari sembilan anggota tim perumus, dia bilang tak selalu komplet saat agenda pembahasan. Padahal kalau kehadiran sudah quorum seharusnya rapat pembahasan bisa digelar," ungkapnya.

Sunarto menyebut untuk batas waktu ditentukan warga selalu molor. Awalnya warga memberikan waktu 20 hari sejak agenda dengar pendapat 31 Mei lalu. Saat jatuh tempo namun tak kelar, warga kembali memberi kelonggaran sepuluh hari.

"Penyelesaian perdes mau sampai kapan lagi, sebenarnya apa yang membuat molor. Dalam hal ini plt kades tidak berani menggelar rapat kalau belum semua anggota tim perumus hadir, ini kan tidak benar. Jika sampai makin berlarut, warga tak segan menggeruduk kantor desa lagi," pungkas Sunarto. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Jelang Hari Raya, 1.426 KK di Desa Berjo Dapat THR Rp500 Ribu dari Pemdes

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Disporapar Boyolali: Objek Wisata Jadi Penyumbang PAD Tertinggi

Desa Berjo Gelar Musdes, Kukuhkan Pengurus Definitif Bumdes

Dinilai Molor Sesaikan Perdes, Juliyatmono segera Panggil Plt Kades Berjo dan BPD

Perdes Berjo Tak Kunjung Kelar, Warga Datangi Bagian Hukum Setda Karanganyar

Jelang Hari Raya, 1.426 KK di Desa Berjo Dapat THR Rp500 Ribu dari Pemdes

Desa Berjo Gelar Musdes, Kukuhkan Pengurus Definitif Bumdes

Perdes Berjo Tak Kunjung Kelar, Warga Datangi Bagian Hukum Setda Karanganyar

Polemik BUMDes Berjo, Warga Desak Perdes segera Dirampungkan

Bupati Juliyatmono Janji Selesaikan Polemik Bumdes Berjo

Pengurus dan Badan Pengawas Tak Hadiri Persidangan Perdana Gugatan Perdata Polemik Bumdes

Dianggap Meresahkan, Warga Minta Indekost di Pandan Lor Karangpandan Ditutup

Relawan Gajah Mada RI Gelar Konsolidasi di Banjarsari, Siap Amankan Suara Ganjar-Mahfud

Perdes Berjo Tak Kunjung Kelar, Warga Datangi Bagian Hukum Setda Karanganyar

Polemik BUMDes Berjo, Warga Desak Perdes segera Dirampungkan

Segarkan Komunikasi, PERADI Sukoharjo Gelar Halal bi Halal

Pengurus dan Badan Pengawas Tak Hadiri Persidangan Perdana Gugatan Perdata Polemik Bumdes

Melihat Lebih Dekat Wisata Kampung Wayang Binaan Astra

ISI Surakarta Wisuda 408 Orang, Rektor Mandatkan Pengembangan Budaya

Sekelompok Pelajar Asal Tengaran dan Salatiga Terjaring Polisi, Diduga akan Tawuran di Boyolali

KBA Kube Bima sebagai Kampung Edukasi Wayang Dikenal hingga Jepang

Dukungan Capres Ganjar Pranowo dari DWGP Tembus 20 Provinsi

Dinilai Molor Sesaikan Perdes, Juliyatmono segera Panggil Plt Kades Berjo dan BPD

Dinilai Molor Sesaikan Perdes, Juliyatmono segera Panggil Plt Kades Berjo dan BPD

Pengurus dan Badan Pengawas Tak Hadiri Persidangan Perdana Gugatan Perdata Polemik Bumdes

Polemik Bumdes Berjo, Pihak Pro Kontra Audiensi dengan Dewan dan Pemkab Karanganyar

Desa Berjo Gelar Musdes, Kukuhkan Pengurus Definitif Bumdes

Objek Wisata Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda Tutup? Ini Faktanya

Berita Lainnya