KARANGANYAR, solotrust.com - Belum selesainya perumusan peraturan desa (Perdes) di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, warga memberi tenggat waktu penyelesaian dokumen Rancangan Perdes BUMDes Berjo hingga Senin (17/07/2023) mendatang.
Penyusunan berlarut-larut membuat warga khawatir persoalan pengelolaan aset desa makin berpolemik. Batas waktu diberikan warga Berjo inj bukan tanpa alasan. Tim perumus rancangan perdes sudah diberi waktu cukup menyelesaikan materi pembahasan di dalamnya.
Kerja tim perumus seharusnya bisa cepat, mengingat materi rancangan tak begitu berat. Hal ini dikatakan kuasa hukum warga Desa Berjo, Kusumo Putro kepada wartawan, Kamis (13/07/2023).
Ia mengutarakan, sebenarnya dalam perumusan perdes tinggal dua poin saja, yakni ART berisi lima poin, di antaranya bagi hasil pengelolaan objek wisata dan mekanisme perekrutan pengurus BUMDes. Apakah dipilih warga melalui musyawarah desa (Musdes) ataukah pakai pihak ketiga perekrutannya kemudian dimusdeskan.
"Dalam hal ini pemerintah daerah perlu lebih memfasilitasi dan memberikan dorongan bagi pemerintah desa agar perumusan rancangan perdes segera beres. Perdes BUMDes merupakan landasan memperbaiki pengelolaan aset desa secara lebih baik dan legal," ujar Kusumo Putro.
Perlu diketahui, saat ini BUMDes Berjo dikelola pengurus dengan SK diduga cacat hukum. BUMDes itu mengelola objek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog.
Penerimaan di dua objek wisata itu diprediksi ratusan juta rupiah per hari atau belasan miliar dalam dua tahun terakhir. Rancangan perdes BUMDes Berjo disusun untuk mengganti Perdes Berjo No 3 Tahun 2008 tentang BUMDes.
"Perdes lama dinilai tak sesuai aturan baru tentang BUMDes, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes jika semuanya dikelola secara legal dan sesuai aturan berlaku, seharusnya mampu menyejahterakan warga Desa Berjo karena merekalah pemilik sah objek wisata tersebut," papar Kusumo Putro.
Rancangan Perdes BUMDes Berjo diupayakan harus selesai secepatnya. Apalagi menjelang Bupati Karanganyar Juliyatmono mundur lebih awal dari jabatannya, sebelum masa tugas kepala daerah berakhir 15 Desember 2023 memdatang.
Sementara itu, Ketua Koordinator Paguyuban RT RW Desa Berjo, Sunarto mengungkapkan anggotanya telah menggeruduk kantor desa setempat pada Kamis pagi kemarin. Mereka bermaksud menemui Plt Kades Berjo Wahyu Budi Utomo untuk menanyakan perkembangan rancangan Perdes BUMDes. Wahyu Budi Utomo dianggap paling berwenang dalam hal itu, mengingat dirinya ketua tim perumus Perdes BUMDes Berjo.
"Dalam pertemuan itu, plt kades Berjo belum bisa memastikan kapan selesai karena dari sembilan anggota tim perumus, dia bilang tak selalu komplet saat agenda pembahasan. Padahal kalau kehadiran sudah quorum seharusnya rapat pembahasan bisa digelar," ungkapnya.
Sunarto menyebut untuk batas waktu ditentukan warga selalu molor. Awalnya warga memberikan waktu 20 hari sejak agenda dengar pendapat 31 Mei lalu. Saat jatuh tempo namun tak kelar, warga kembali memberi kelonggaran sepuluh hari.
"Penyelesaian perdes mau sampai kapan lagi, sebenarnya apa yang membuat molor. Dalam hal ini plt kades tidak berani menggelar rapat kalau belum semua anggota tim perumus hadir, ini kan tidak benar. Jika sampai makin berlarut, warga tak segan menggeruduk kantor desa lagi," pungkas Sunarto. (joe)
(and_)