Hard News

3 Pengurus Inti PSI Solo Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Parpol

Hukum dan Kriminal

29 Mei 2024 14:43 WIB

Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/05/2024)

SOLO, solotrust.com - Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/05/2024). Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyelewengan dana hibah partai politik (Parpol) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Dipimpin langsung Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyono, sejumlah kader membawa spanduk, salah satunya bertuliskan "Usut Tuntas Penyalahgunaan Dana Banpol 2019-2022 di DPD PSI Surakarta".



Kuasa hukum DPD PSI Solo, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan, ketiga pengurus inti dilaporkan masing-masing berinisial AYP, TM, dan KAK, menjabat periode 2019-2024.

"Kami di sini mendampingi rekan-rekan dari PSI Solo melakukan laporan tindak pidana dugaan korupsi mengenai dana bantuan parpol tahun 2019 sampai 2022," ungkapnya.

Argo Triyunanto Nugroho menyebut, dalam kurun waktu empat tahun itu nominal diduga diselewengkan mencapai Rp89 juta. Rinciannya, pada 2019 mencapai Rp10 juta, 2020 sekira Rp25 juta, dan 2021 serta 2022 mencapai kisaran Rp26 juta.

Sementara dana hibah turun dari Pemkot Solo per tahun berbeda. Pada 2019 sebesar Rp15 juta, sementara di 2020, 2021 serta 2022 mendapat Rp37 juta.

"Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ada kegiatan pendidikan politik 2019 sampai 2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada karena masih pandemi Covid-19, tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ," terangnya.

Terlapor disangkakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Laporan sudah melayangkan bukti-bukti, sudah komplet bukti-bukti, bahkan saksi," imbuh Argo Triyunanto Nugroho.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyono, mengungkapkan laporan ini sudah sesuai dengan prinsip PSI, yakni antikorupsi dan intoleransi.

"Gerakan ini meluruskan DNA PSI. Ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi tentunya akan dilakukan proses penindakan, sehingga DNA benar-benar terjaga," ucapnya.

Iwan Sulistyono menyebut, laporan serupa telah terjadi di Surabaya dan sudah dilakukan penanganan, bahkan pihak bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Solo menjadi yang kedua dan mungkin akan disusul daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto mengaku telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana korupsi. Adapun langkah selanjutnya, Kejari akan melakukan pendalaman laporan sesuai prosedur.

"Kami akan pelajari, kami akan teliti dan selanjutnya nanti akan kami sikapi. Kami sampaikan bahwa kami punya mekanisme untuk melakukan atau menangani suatu permasalahan yang dilaporkan atau pun disampaikan masyarakat. Sampai saat ini baru sebatas data awal berupa data pernyataan, tidak ada detail," tandasnya. (add)

(and_)

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus, Iwapi Ranting Karanganyar Diharapkan Jadi Motor Peningkatan Ekonomi Lokal

Pengkot dan Pengkab Taekwondo se-Jateng Dukung Penuh Mayjen TNI Dedy Suryadi Jadi Ketum Pengprov Jateng

Warga Jemowo Laporkan H ke Polres Boyolali, Soal Pengurusan Sertifikat Tanah

Pengurus Baru Fatayat NU Karanganyar Resmi Dilantik, Bentuk 177 Anak Ranting

Desa Berjo Gelar Musdes, Kukuhkan Pengurus Definitif Bumdes

Kevin Fabiano Resmi Dilantik jadi Ketua IPSI Solo

DPD PSI Solo Angkat Bicara Soal Kasus Meiliana

Calon Bupati Boyolali Marsono dan ASN RSUD Pandan Arang Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Korupsi Rp15,8 Miliar, Kades Sidorejo Demak Dilaporkan

Ketua PDIP Solo FX Rudy Dilaporkan Polisi atas Tuduhan Ancaman Pembunuhan

Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar, Oknum Dindikpora Rembang Dilaporkan Kejaksaan

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Bagikan Voucher Internet di CFD Solo

Kontroversial! Buntut Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Dilaporkan Polisi

Kejari Karanganyar Raih Peringkat Terbaik Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor dari KPK

Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi Hibah NPCI Jabar, Potensi PAW dari DPRD Solo

Kejari Solo Tingkatkan Kasus Korupsi Penyaluran KUR Bank Pasar Kembang ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar

8 Satker di Jateng Raih Piagam Pencanangan ZI dari Itjen Kemenag RI

Diduga Rugikan Negara Rp15 Miliar, Oknum Dindikpora Rembang Dilaporkan Kejaksaan

Komitmen Kemenkumham Jateng dalam Pembangunan Zona Integritas Kembali Diganjar Penghargaan

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Fendi Nugroho Gantikan Romli Mukayatsyah Jabat Kasi Pidsus Kejari Boyolali

PUD Aneka Usaha Karanganyar dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

PUDAM Tirta Lawu Gandeng Kejari dalam Monev Proyek JLS

Gibran Temui Kejari, Upayakan Benteng Vastenburg dan Sriwedari jadi Milk Pemkot Solo

PUDAM Tirtalawu Teken MoU dengan Kejari Karanganyar dalam Perkara Perdata

Kejari Solo Tingkatkan Kasus Korupsi Penyaluran KUR Bank Pasar Kembang ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar

PEPARNAS VXII Solo 2024 Siapkan 17 Venue untuk 20 Cabang Olahraga

Berita Lainnya