SOLO, solotrust.com - Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Solo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/05/2024). Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyelewengan dana hibah partai politik (Parpol) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Dipimpin langsung Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyono, sejumlah kader membawa spanduk, salah satunya bertuliskan "Usut Tuntas Penyalahgunaan Dana Banpol 2019-2022 di DPD PSI Surakarta".
Kuasa hukum DPD PSI Solo, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan, ketiga pengurus inti dilaporkan masing-masing berinisial AYP, TM, dan KAK, menjabat periode 2019-2024.
"Kami di sini mendampingi rekan-rekan dari PSI Solo melakukan laporan tindak pidana dugaan korupsi mengenai dana bantuan parpol tahun 2019 sampai 2022," ungkapnya.
Argo Triyunanto Nugroho menyebut, dalam kurun waktu empat tahun itu nominal diduga diselewengkan mencapai Rp89 juta. Rinciannya, pada 2019 mencapai Rp10 juta, 2020 sekira Rp25 juta, dan 2021 serta 2022 mencapai kisaran Rp26 juta.
Sementara dana hibah turun dari Pemkot Solo per tahun berbeda. Pada 2019 sebesar Rp15 juta, sementara di 2020, 2021 serta 2022 mendapat Rp37 juta.
"Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ada kegiatan pendidikan politik 2019 sampai 2022, padahal kegiatan itu tidak pernah ada karena masih pandemi Covid-19, tapi ditulis di dalam proposal dan LPJ," terangnya.
Terlapor disangkakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Laporan sudah melayangkan bukti-bukti, sudah komplet bukti-bukti, bahkan saksi," imbuh Argo Triyunanto Nugroho.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistyono, mengungkapkan laporan ini sudah sesuai dengan prinsip PSI, yakni antikorupsi dan intoleransi.
"Gerakan ini meluruskan DNA PSI. Ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi tentunya akan dilakukan proses penindakan, sehingga DNA benar-benar terjaga," ucapnya.
Iwan Sulistyono menyebut, laporan serupa telah terjadi di Surabaya dan sudah dilakukan penanganan, bahkan pihak bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Solo menjadi yang kedua dan mungkin akan disusul daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto mengaku telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana korupsi. Adapun langkah selanjutnya, Kejari akan melakukan pendalaman laporan sesuai prosedur.
"Kami akan pelajari, kami akan teliti dan selanjutnya nanti akan kami sikapi. Kami sampaikan bahwa kami punya mekanisme untuk melakukan atau menangani suatu permasalahan yang dilaporkan atau pun disampaikan masyarakat. Sampai saat ini baru sebatas data awal berupa data pernyataan, tidak ada detail," tandasnya. (add)
(and_)