SUKOHARJO, solotrust.com - Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum menyatakan tanda tangan tertera pada dokumen transkrip nilai ZM sangat berbeda dengan tanda tangan miliknya. Hal itu disampaikan menanggapi pemalsuan tanda tangan atas transkrip seorang advokat berinisial ZM.
Mantan ketua Komisi Yudisial ini mengatakan dokumen tersebut berupa bentuk transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) yang digunakan untuk transfer kuliah dari FH UMS ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA).
"Pemalsuan tanda tangan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM," kata Aidul Fitriciada, Senin (19/05/2025).
Tindakan pemalsuan tanda tangan telah memberikan keuntungan secara pribadi kepada ZM untuk menempuh pendidikan hukum di FH UNSA dan memperoleh gelar sarjana hukum yang kemudian menjadi syarat baginya untuk berprofesi sebagai advokat.
Aidul Fitriciada dengan senang hati mengikuti proses hukum untuk pemeriksaan dengan Kepolisian Republik Indonesia. Pada Senin (19/05/2025), Aidul Fitriciada menghadap ke kapolres Sukoharjo untuk mengonfirmasi kebenaran atas tanda tangan tersebut.
Dokumen transkrip nilai dibawa kepolisian dan diperlihatkan kepadanya adalah dokumen transkrip nilai mahasiwa FH UMS tertanggal 12 Mei 2009 dengan nama tertulis Zaenal Mustofa alias ZM. Pada tahun itu, Aidul Fitriciada menjabat sebagai dekan FH UMS sebagaimana tertulis dalam transkrip nilai. Aidul Fitriciada kemudian mengonfimasinya dengan membawa bukti dokumen akademik lain disertai tanda tangannya pada 2006 dan 2007.
"Tanda tangan dekan yang tertera pada transkrip nilai tersebut berbeda dan sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya pun tidak mengenal tanda tangan tersebut. Atas dasar itu, saya dapat memastikan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya selaku dekan FH UMS," tegasnya.
Aidul Fitriciada mengatakan tidak menutup kemungkinan baginya untuk melaporkan ZM ke pihak kepolisian atas tindak pidana dokumen atau tindak pidana pemalsuan tanda tangan telah merugikannya, baik secara imaterial maupun material.
Jika mengacu pada undang-undang pendidikan nasional memungkinkan gelar dimiliki ZM akan ditangguhkan atau bahkan dicabut, bergantung pada putusan pengadilan nanti. Diketahui, ZM adalah salah satu penggugat keabsahan ijazah milik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Dia termasuk sebagai anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). (nas)
(and_)