KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pensiunan guru. Korban diketahui bernama Sri Hartini (60), warga Pabongan, Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Pensiunan guru itu ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Jumat (05/09/2025) sore. Pelaku pembunuhan adalah Ahmad Gunawan alias Wawan (27), warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.
Dalam rilisnya di mapolres, Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, menyampaikan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang meninggal dunia ini, berawal dari laporan pihak keluarga korban. Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Ngargoyoso segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya mengarah kepada pelaku Ahmad Gunawan alias Wawan, seorang pemuda berusia 27 tahun, warga Kecamatan Karangpandan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan bersama kartu ATM, perhiasan emas, dan sejumlah uang milik korban. Polisi juga mengamankan alat gunting besar untuk menjebol pintu rumah korban.
"Pelaku Wawan diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban Sri Hartini. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Dusun Kurahan Desa Karang, Kecamatan Karangpandan pada Kamis (11/09/2025) sekira pukul 12.00 WIB,” ungkap Kompol Miftakhul Huda, Jumat (12/09/2025).
Wakapolres menambahkan, motif pelaku awalnya hanya ingin mencuri harta benda di rumah korban, Sri Hartini. Takut ketahuan, Wawan akhirnya menghabisi nyawa pensiunan guru itu yang sedang tidur dengan cara dicekik dari belakang, Pelaku merupakan residivis dengan kasus penjambretan di daerah Tawangmangu dua tahun lalu.
"Pelaku saat melakukan pencurian di rumah korban merasa panik ketahuan. Saat itu, ia melihat korban bergerak ketika tidur di kamar. Seketika itu juga, pelaku langsung mencekik korban dari belakang hingga kehabisan napas dan meninggal seketika,” papar Kompol Miftakhul Huda.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandiyono bilang, menurut sejumlah saksi tetangga korban, sebelumnya Wawan juga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp5 juta di rumah korban, Sri Hartini pada 2024 lalu. Aksinya saat itu diketahui warga setempat. Seakan tidak kapok dengan perbuatannya, Wawan kembali melakukan pencurian dan nekat membunuh pemilik rumah.
"Pelaku sebenarnya sudah pernah ketahuan mencuri di rumah korban sebelumnya pada 2024 kemarin. Tidak jera dengan perbuatannya, ia kembali pada Jumat (05/09/2025) dini hari. Pelaku kembali mencuri di rumah korban dan nekat membunuh pemilik rumah,” kata AKP Wikan Sri Kandiyono.
“Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkas dia. (joe)
(and_)